TERNATE, AM.com – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian sebut masalah pembelian tanah eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara di Tahun 2018 sama hal dengan kasus Waterboom.
Sebab, pemerintah Kota (Pemkot) Ternate terlalu terburu-buru membeli tanah Negara tanpa koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Padahal, dalam kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan bahwa tanah tersebut milik pemerintah bukan milik perorang, termasuk Gerson Yapen yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
“Pemkot Ternate telalu terburu – buru membayar tanah Eks Rumah Dinas Gubernur kepada Gerson Yapen. Padahal tanah itu milik Negara, kan kasasi pemerintah menang,” kata Mochtar Bian kepada media ini, Selasa (27/4).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyampaikan, pihaknya akan mencari tahu dugaan pembayaran tanah negara. Ditakutkan jangan sampai masalah ini sama dengan kasus Waterboom.
“Pemerintah Kota (Masa Kemimpinan Burhan Abdurahman) harus hati – hati dan telusuri, jangan sampai kasus baru muncul. Apalagi masalah tanah, jangan seperti kucing dalam karung,” ungkapnya.
Dia juga menyentil, bahwa seingatnya tanah itu sudah menjadi milik Pemerintah Kota Ternate sejak Tahun 2016 sesuai Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara.
“Lahan itu setahu saya Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat sudah hibahkan ke Pemerintah dan tercantum dalam LHP. Kenapa Pemkot bayar lagi. Kan Pemerintah sudah kuasai semua,” tandasnya.
“Kami akan telusuri, karena pemerintah membayar tanpa koordinasi. Apalagi tanah ini kan punya sejarah panjang, maka harus tanya orang – orang tua di lokasi tersebut agar bisa mengetahui riwayat tanah itu. Objek dan subjeknya harus jelas,” pungkasnya. (∆).