Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Kejari Pulau Morotai bakal gelar ekspos perkara di internal Kejari Morotai dan Kejaksaan Tinngi (Kejati) Maluku Utara (Malut), setelah melewati proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana Korupsi anggaran dana BUMDes sejak tahun 2017 hingga 2020 senilai Rp19 miliar.
“Insyah Allah Minggu ini kita gelar dan Minggu ini juga kita berangkat ke Ternate. Kalau persiapan kita sudah selesai, persiapan maksudnya dari bidang saya sudah selesai, cuma mau digelar eksposnya kemungkinan nanti malam. Nanti hasilnya kita bawa laporan dan eksposnya ke Kejaksaan tinggi,” ungkap Kasie Intel Kejari Morotai, Asep, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/04/2021).
Menurutnya, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya belum bicara pada soal siapa tersangkanya sebab yang dilakukan Kejaksaan negeri Morotai saat ini baru pada sebatas mencari perbuatan melawan hukum dalam kasus BUMDes tersebut.
“Jadi kita tidak bicara soal tersangka dulu ya, kita hanya mencari perbuatan melawan hukumnya, kalau memang nanti kita ekspos itu ada di temukan indikasi perbuatan melanggar hukumnya ada dan kita sudah sepakat semua bahwa itu ada perbuatan melanggar hukum nah nanti akan ditentukan dengan kejksaan tinggi apakah nanti penangananya dialihkan ke pidana Khusus di Kejaksaan negeri sendiri atau di alihkan ke Pidsus Kejaksaan Tinggi. Itu kalau memang kita sama-sama sepakat bahwa itu perbuatan melawan hukumnya itu ada. Nanti di pidsus seperti apa proses penyidikannya kan kita belum tahu ya karena itu bukan ranah kami, karena ranah kami hanya mencari perbuatan melawan hukumnya,” jelasnya.
Walaupun begitu, pihaknya memastikan bahwa dalam penanganan kasus BUMDes ini ada perbuatan melawan hukum karena ada beberapa hal yang di anggap janggal.
“Setelah ini, setelah data yang ini, kami bisa pastikan memang ada perbuatan melawan hukum karena antara Perbup dengan permendes itu tidak singkron. Dimana di Permendes pada pasal 32 ayat 3 dalam pasal itu mengatakan, Bupati/Walikota melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan Sumber daya Manusia Pengelola BUMDes. Jadi tidak ikut serta dalam hal pemerintah daerah seolah-olah harus memverifikasi dulu pencairan Bumdes ini,”ucapnya dengan nada optimis.
“Intinya adalah, kita dalam hal ini mau mengadakan dulu ekspos gelar perkara di internal kita terus di internal Kejaksaan Tinggi, karena ini kan menyangkut Pekating, maksudnya pekating ini kan perkara korupsi yang sangat penting. Hal-hal lain yang pekating itu kan menyangkut BUMDes ini kan menyangkut dengan seluruh masyarakat Morotai karena BUMDes ini kan ada di 88 Desa, yang kedua juga menyangkut kebijakan pimpinan daerah ya kita tetap ekspos ke kejaksaan tinggi,” tambahnya. (lud)



