HALUT,AM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara, Maluku Utara, telah menetapkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilihan Tetap (DPT), Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilihan Pindahan (DPPh) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Penetapan hasil rekapitulasi DPT melalui pleno penetapan yang dipusatkan di Hotel Kita, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara dan dihadiri lima anggota komisioner KPUD setempat. Selasa (20/04) malam.
Keputuan ini sesuai hasil rekapitulasi daftar pemilih untuk PSU di empat TPS, dan satu TPS khusus di kawasan PT. NHM, yang rencananya akan dihelat 28 April 2021, sesuai perintah Mahkama Konstitusi (MK) terkait Putusan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Halut tahun 2020.
Berikut daftar DPT, DPTb dan DPPh di tiap TPS. Untuk TPS 01 dan 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara berjumlah 928 pemilih.
Kemudian di TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo berjumlah 436 pemilih. TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk berjumlah 195 pemilih.
Sedangkan TPS Khusus 01 dan 02 di kawasan PT. NHM, Kecamatan Malifut berjumlah 541 pemilih, sehingga total DPT untuk PSU Pilkada Halut 2021 sebanyak 2.100 pemilih.
TPS khusus di PT. NHM dibagi menjadi dua TPS. Hal itu karena jumlah pemilih cukup banyak, langkah itu mengantisipasi penyebaran Covid-19
Ketua KPUD Halut, Muhammad Rizal kepada awak media mengatakan, penetapan hasil rekapitulasi DPT ini sesuai regulasi, dan hal ini telah dikonsultasikan ke KPU Provinsi Maluku Utara maupun KPU RI.
“Kita sudah tetapkan sesuai regulasi, dan itu dihadiri semua pihak, serta sudah sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) KPU RI. Kemudian kami juga telah berkonsultasi ke Provinsi maupun pusat,” jelasnya. (∆)