SOFIFI, AM.com – Berbagai temuan kejanggalan realisasi anggaran oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Gubernur Tahun anggaran 2020 membuat Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Sehingga itu, atas temuan ketidaksesuaian penyajian data realisasi anggaran, membuat Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Ghani Kasuba bakal ditolak.
Saat ditemui
usai rapat di Grand Majang Ternate, Senin (19/04/2019) Sekretaris Pansus Erwin
Umar mengungkapkan, Pansus LKPJ sudah menggelar rapat bersama dengan Dinas
Kesehatan (Dinkes), Diretur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie, BAPPEDA,
dan BPAKD. Dari hasil rapat ii, Erwin sampaikan Pansus menemukan sejumlah data
yang tidak valid, seperti pada reallisasi anggaran RSUD Chasan Boesoerie
Ternate maupun OPD lainnya. “Kita temukan sejumlah kejanggalan kesesuaian data,
seperti RSUD Chasan Boesoerie dinas tidak sesuai dengan data yang tertuang
didalam LKPJ yang dimsapaikan,”Kata Erwin.
Disebutkan, dari data yang diperoleh tersebut, kemudian Pansus akan memanggil kembali rapat dengan BAPPEDA sebagai tim penyusun LKPJ untuk mempertanyakan ketidaksesuaian realisasi anggaran di LKPJ dengan laporan realisasi OPD. Sedangkan untuk temuan lain, Pansus akan menggali alasan data yang disajikan apakah ada mis komunikasi atau kesalapahaman ataupun kurang sosialisasi dari BAPPEDA atau seperti apa tentang aturan yang mengatur tentang tata cara penyusunan LKPJ sehingga ada dinas yang kesalapahaman sehingga menyusun laporan pertanggungjawaban ada yang menggunakan target kinerja, ada yang menggunakan target penganggaran.
Padahal kata dia, kalau dilihat dari aturan Permendagri nomor 18 tahun 2020 seharusnya yang dituangkan dalam laporan pertaggungjawaban adalah target kinerja. “Ini yang akhirnya kita bimbang bagaimana kita mau menilai bobot rekomendasi terhadap LKPJ.sementara kita bersepakat untuk kita kembalikan LKPJ ke Bappeda untuk diperbaiki,”tegasnya.
Politisi Perindo
ini mengatakan, baru empat dinas yang sudah dibahas dalam pertemuan Pansus
diantaranya BPKAD, Bapedda,Dinkes, dan RSUD CB. Dijelaskan pula,
ketidaksesuaian penjelasan OPD dengan nilai yang tertuang dalam LKPJ berbeda cukup signifikan. Disebutkan, seperti
realisasi anggaran pada RSUD CB realisasi anggaran sekitar Rp30 Miliar tetapi
tertuang di LKPJ Rp60 sekian Miliar.
“Ini kan kita jadi bingung mana yang benar selisi cukup jauh sekali. Ini yang
akan diperjelas oleh BAPPEDA maupun dinas terkait dan Direktur Rumah Sakit,”bebernya.
Begitu juga di
dinas Kesehatan, Erewin menjelaskan, pada Dinkes realisasi penjelasan dari
Dinkes kurang lebih Rp90, sedangkan di
LKPJ sekitar Rp60 Miliar. ”Jadi kurang lebih selisih Rp16 Miliar datanya,
informasi dari dinas anggaran yang mereka gunakan itu Rp90 sekian miliar
sedangkan di LKPJ Rp80 sekian miliar, jadi selisi Rp16 miliar sekian. itu yang
dihitung oleh teman –teman Pansus,”terangnya.
Tidak hanya
itu, dana Covid -19 yang direfocusing
tidak tertuang didalam dokumen LKPJ. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pimpinan
OPD agar bisa dituangkan supaya bisa diketahui dan bisa diawasi oleh Pansus.
Ia menuturkan,
terkait selisih angka tersebut penjelasan dari BAPPEDA bahwa, mereka hanya
menerima data dari OPD seperti yang telah tertuang seperti itu. “Makanya kita
mau dudukan secara bersama supaya karena ini kan satu tolak kasana, tolak kamari
jadi saling melempar, makanya nanti kita panggil lagi BAPPEDA bersama pimpinan
OPD secara langsung supaya jangan saling
tolak jawaban,”tegasnya.
Oleh karena,
LKPJ akan dikembalikan setelah melihat perkembangan dengan dinas-dinas lain
juga. Apakah terdapat informasi yang memang tidak valid antara OPD dan dokumen
LKPJ . ”Kalau tidak valid semua mau tidak mau kita harus kembalikan untuk
perbaiki,”tandas Erwin.
Dijelaskan pula,
ketidak sesuaian data antara LKPJ Gubernur dengan laporan realisasi anggran
oleh OPD sering terjadi setiap tahunnya. Dan Pansus sendiri belum menemukan
dimana titik masalahnya karena BAPPEDA beralasan itu dari Dinas yang tidak
koperatif menyerahkan data yang diminta.
Untuk itu, lanjut
Erwin, langkah tegas Pansus DPRD akan menolak LJPJ kalau memang tidak sesuai. ”Kita
akan tolak LKPJ kalau dokumen ini tidak
sesuai dengan data ril,”tegasnya.
Disentil terkait
anggaran Covid -19 hasil refocusing Rp156 miliar semua terealisasi tersisa
hanya Rp10 miliar. Kata Erwin, dana covid-19 itupun belum diminta klarifikasi
hanya saja informasi anggaran yang tidak terpakai dikembalikan lagi ke Dinas yang
melakukan refocusing untuk anggarannya kemudian programnya dijalankan. Namun
kalau dilihat anggaran Covid -19 yang direfocusing tidak tergambar di LKPJ.
”Ini yang kita
cek apakah memang tidak perlu dilaporkan dalam LKPJ atau seperti apa nanti kita
kroscek,”akunya.