spot_imgspot_img

Dalami Kasus Proyek Pekuburan Sangowo, Penyidik Periksa Anggota DPRD Morotai

Reporter : Maulud Ube

MOROTAI, AM.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai, terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pekuburan Sangowo kecamatan Morotai Timur (Mortim) sebesar Rp500 juta. Untuk membuat terang kasus ini, penyidik bahkan melayangkan dua kali surat panggilan kepada Denny Garuda anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.

Meski sempat dua kali kali mangkir dari panggilan penyidik. Anggota Fraksi NasDem, Senin (17/04/2021) memenuhi panggilan penyidik jika tidak, dirinya akan dijemput paksa. Pantauan media ini terlihat, Denny mendatangi kantor kantor Kejari Morotai dengan mengenakan kameja batik lengan pendek dan celana jeans berwarna biru dan mulai menjelani pemeriksaan kurang lebih selama tiga jam,  sejak pukul 11.22 WIT hingga pukul 13.30 WIT.

Denny Garuda, ketika dikonfirmasi usai pemeriksaan di Kejari Morotai enggan memberikan komentar. “Saya No Coment,”timpalnya berlalu meninggalkan kantor Kejari Morotai.

Denny Garuda, Meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Morotai Usai Menjalani Pemeriksaan

Sementara itu, Kasie Intel Kejari Morotai, Asep, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Denny Garuda diperiksa soal dugaan keterlibatannya didalam proyek pembangunan pekuburan Sangowo. “Kalau Denny dipanggilnya masih dimintai keterangan. Saksi yang dimintai keterangan. Iya masalah pekuburan di daerah Sangowo,”ungkap Asep yang didampingi Kasie Pidsus Kejari Morotai, David SH di ruang kerjanya.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini dilapangan, bahwa proyek yang baru dibangun dua tahun lalu itu sampai saat ini belum dapat digunakan. Tidak hanya itu, bahkan bangunannya sudah mulai rusak parah, seperti bangunan lost sebelah kiri telah rapuh dan patah sepanjang 10 meter sementara bangunan fisik sudah mulai retak.

Selain itu, bangunan itu juga nyaris ditutupi oleh rumput maupun pepohonan sehingga bangunan tersebut hampir tak bisa dilihat oleh masyarakat. “Belum dipakai saja bangunannya seperti itu, seharusnya Polda Malut dan Kejaksaan Tinggi Malut segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek itu,”kata Mochtar salah satu warga Desa Sangowo saat ditemui dilokasi pekuburan.

Untuk diketahui, Denny Garuda di periksa atas dugaan tindak pidana Korupsi proyek pembangunan pekuburan di Desa Sangowo Kecamatan Morotai Timur (Mortim) yang di anggarkan dalam APBD tahun 2018 senilai Rp500 juta.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL