MOROTAI, AM.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai, terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pekuburan Sangowo kecamatan Morotai Timur (Mortim) sebesar Rp500 juta. Untuk membuat terang kasus ini, penyidik bahkan melayangkan dua kali surat panggilan kepada Denny Garuda anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.
Meski sempat dua kali kali mangkir dari panggilan penyidik. Anggota Fraksi NasDem, Senin (17/04/2021) memenuhi panggilan penyidik jika tidak, dirinya akan dijemput paksa. Pantauan media ini terlihat, Denny mendatangi kantor kantor Kejari Morotai dengan mengenakan kameja batik lengan pendek dan celana jeans berwarna biru dan mulai menjelani pemeriksaan kurang lebih selama tiga jam, sejak pukul 11.22 WIT hingga pukul 13.30 WIT.
Denny Garuda, ketika dikonfirmasi usai pemeriksaan di Kejari Morotai enggan memberikan komentar. “Saya No Coment,”timpalnya berlalu meninggalkan kantor Kejari Morotai.
Sementara itu, Kasie
Intel Kejari Morotai, Asep, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Denny Garuda
diperiksa soal dugaan keterlibatannya didalam proyek pembangunan pekuburan
Sangowo. “Kalau Denny dipanggilnya masih dimintai keterangan. Saksi yang
dimintai keterangan. Iya masalah pekuburan di daerah Sangowo,”ungkap Asep
yang didampingi Kasie Pidsus Kejari Morotai, David SH di ruang kerjanya.
Berdasarkan
hasil penelusuran media ini dilapangan, bahwa proyek yang baru dibangun dua
tahun lalu itu sampai saat ini belum dapat digunakan. Tidak hanya itu, bahkan
bangunannya sudah mulai rusak parah, seperti bangunan lost sebelah kiri telah
rapuh dan patah sepanjang 10 meter sementara bangunan fisik sudah mulai retak.
Selain itu, bangunan
itu juga nyaris ditutupi oleh rumput maupun pepohonan sehingga bangunan
tersebut hampir tak bisa dilihat oleh masyarakat. “Belum dipakai saja
bangunannya seperti itu, seharusnya Polda Malut dan Kejaksaan Tinggi Malut
segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek itu,”kata Mochtar
salah satu warga Desa Sangowo saat ditemui dilokasi pekuburan.
Untuk diketahui,
Denny Garuda di periksa atas dugaan tindak pidana Korupsi proyek pembangunan
pekuburan di Desa Sangowo Kecamatan Morotai Timur (Mortim) yang di anggarkan
dalam APBD tahun 2018 senilai Rp500 juta.