
SOFIFI, AM.com – Temuan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) semenjak Tahun 2005 sampai 2015 sebesar Rp52 Miliar akan dihapuskan oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Untuk menghapuskan temuan tersebut, Pemprov Malut melalui Inspektorat harus melengkapi administrasi yaitu Surat Keputusan (SK) Pengembangan dari Pemerintah kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) agar dilakulan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Pemprov Malut atas dasar temuan BPK Perwakilan Malut.
Sebelumnya, Inspektorat Malut pernah mengusulkan ke BPK sejak Tahun 2018 tetapi BPK tidak mengindahkan usulan tersebut tanpa ada penjelasan, sehingga temuan Rp 52 Miliar masih tercatat di BPK setiap tahun. Dari hal ini membuat Inspektorat langsung melakukan pertemuan dengan BPK untuk meminta penjelasan terkait dengan usulan perubahan status.
“Kami melakukan pertemuan dengan BPK beberapa hari lalu, agar kami bisa mendengar kenjelasan yang pasti, apakah sih kekurangan Pemprov sampai belum diberikan penjelasan oleh BPK. Ternyata hasil verifikasi dari BPK ada kekurang administrasi yaitu SK pengembangan,” tutur Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali kepada Wartwan di Cafe Jarod, Kota Ternate, Minggu (4/4/2021).



