MOROTAI, AM.com – Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda kabupaten Pulau Morotai dinilai telah melecehkan pekrja pers. Batapa tidak, Sofia Doa saat dikonfirmasi terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan milik salah satu warga yang dijadikan Tempat Pembunangan Akhir (TPA) justru melontarkan dengan perkataan “berita anjing”.
“Saya mencoba konfirmasi soal pembayaran sisa ganti rugi lahan milik, Ali Weka warga desa Dehegila Kecamatan Morsel. Bukannya memberikan keterangan sejauh mana pembayaran ganti rugi lahan tersebut, justru menyebutkan itu, Berita Anjing. Kalau seperti ini, saya merasa dilecehkan.”ungkap Irjan Rahaguna, wartawan media tandaseru.com.
Irjan mengisahkan, saat dirinya
mengkonfirasi janji Pemda untuk melunasi pembayaran lahan TPA. Namun, Kabag Pemerintahan
beralasan masalah keuangan daerah yang tidak stabil. “Iya Janji ya janji, tapi Pemda
lihat kemampuan keuangan daerah dan itu disepakati dan bukan Pemda punya
kemauan sendiri. Kenapa harus cari tahu dia pe nilai? Itu masih ada proses
sekarang bendahara ada susun ada SPM. Itu ada proses sekarang,”tutur Irjan
mengutip pernyataan Kabag Pemerintahan Sofia Doa, Kamis (01/04/2021).
Irjan menyebutkan, saat dikonfirmasi tersebut, Kabag Pemerintahan mengelak masih ada urusan yang lebih penting dan jangan konfirmasi soal ganti rugi lahan karena itu bukan berita. “Saya ini kerjanya banyak. Kalau cuma begitu jangan tanggapi, itu bukan berita. Berita itu ngana (kamu) makan anjing, itu baru berita. Kalau cuma itu saja kong jadi berita. Jadi jangan jadi berita itu, pokoknya itu jangan jadi berita. Berita itu kalau Pak Ali makan anjing, itu berita,”terang Irjan.
“Maksudnya jangan dimuat jadi berita. Dia (pemilik lahan, red) kan alasan datang dua kali, dia alasan dia pe kakak maninggal, dia mau saya bantu dan saya bantu sesuai dengan prosedur yang ada. Kan ini bukan kase masuk di ATM bagini langsung doi kaluar. Bukan begitu caranya,”kata Sofia, saat dikonfirmasi.
Sekadar diketahui, pembangunan
TPA dibangun diatas lahan milik Ali Weka, warga desa Dehegila Kecamatan Morsel.
Dimana, tanggal 31 Maret 2021 lalu, dirinya datang di Kantor Bupati untuk
menagih janji Pemda untuk membayar sisa uang pembebasan lahan sebesar Rp 115
juta. Namun tidak mendapatkan hasil sesuai dengan janji Pemda.
Kepada media ini, Ali
mengakatakan, janji Pemda bukan kali pertma. Namun itu sudah berulangkali untuk
dilakukan pelunasan sisa pembayaran ganti rugi lahan yang saat ini dijadikan
TPA. Denga begitu, kata Ali dirnya
bersama keluarga akan memblokir jalan menuju TPA jika pembayaran sisa sebesar
Rp115 juta tidak dibayar. Karena janji bupati akan dilusasi bulan Maret dan sudah
sudah masuk Arpil belum juga lunasi. “saya minta panjar saja Pemda tidak
kasih. Padahal, niat minta panjar itu untuk keperluan 5 malam meninggalnya
saudara saya. Tapi Pemda beralasan dan menyampaikan tidak ada,”terangnya.
Diketahui, Pemda membeli lahan
TPA pada tahun 2020 lalu kurang lebih seluas 1 hektare dengan total harga Rp320
juta. Namun, lahan tersebut baru dibayar pada April 2020 sebesar Rp95 juta dan
Rp110 juta dibayar pada bulan September 2020, sedangkan sisa pembayaran yang
hingga kini belum dilunasi Pemda sebesar Rp115 juta.