TERNATE,AM.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara lemah hadapi Alien Mus terkait dengan aset daerah berupa kendaraan beroda empat merek Toyota Fortuner dan Toyota Innova yang selama ini digunakan oleh Anggota DPR RI tersebut.
Padahal, Pemprov dan Kejati sudah tegaskan kepada Alien Mus untuk kembalikan dua mobil itu.
Dan saat ini, dua mobil yang digunakan masih beraktivitas di Jakarta untuk dijadikan aktivitas perkantoran dan aktivitas pribadi.
Seharusnya, Alien Mus mengembalikan dua Mobil itu semenjak dirinya selesai menjabat Ketua DPRD Malut sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Asdatun Kejati Malut, Jefri Huwae menyampaikan pengembalian mobil dinas yang digunakan Alien Mus masih dilakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD). Setelah itu dilakukan rapat untuk membahas dua mobil tersebut.
“Saya sudah sampaikan kepada Kepala BPKPAD, bahwa mengambil mobil itu kami butuh anggaran, karena Keajaksaan tidak punya biaya, terus terang saja,” ucapnya kepada sejumlah awak media di Kediaman Gubernur Malut, Kota Ternate, Senin (29/3).
Jefri menyampaikan, dua mobil yang berada di Jakarta terus di follow up dan dipastikan mobil itu akan ditarik.
“Kan dua mobil itu ada di jakarta, kalau ditarik, entah itu mau diserahkan kemana tergantung Pemprov, mau itu di taru ke kantor perwakilan Ternate di Jakarta, yah terserah karena itu urusan Pemda,” ujarnya.
Dia mengaku, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Alien Mus. Hanya saja, Alien Mus berpura-pura tidak mengetahui bahwa dirinya menggunakan aset daerah yang harus dilembalikan ke Pemprov Malut.
“Orang disinikan kalau tidak pergi ambil, dia juga berpura-pura tidak tahu kan. Tapi kami pastikan akan ditarik,” pungkasnya. (∆)