SOFIFI, AM,com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara, KH. Abdul Ghani Kasuba optimis akan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecuian (WTP) dalam pengelolaan dan pelaporan penggunaan anggaran tahun 2020. Keyakinan Pemerintah Provinsi Aluku Utara ini setelah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara tepat waktu yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Samsuddin A. Kadir didampingi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kantor BPK perwakilan Senin (15/3/2021).
Dimana, penyerahan LKPD kepada BPK perwakilan Maluku Utara ini, nantinya laporan audit adalah bagian dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) untuk Gubernur sampaikan LKPJ kepada DPRD. Sesuai ketentuan diserahkan laporan keuangan itu setelah tahun anggaran berakhir. “Jadi kita masih tepat waktu. Karena kita tepat waktu sesuai ketentua, serta LKPJ nantinya ke DPRD, maka kami yakin akan mendapat WTP nantinya,”kata Samsuddin.
Dikatakan, pemeriksaan oleh BPK terhadap LKPD paling lambat selama dua bulan kerja . “Mudah- mudahan lancar sehingga bisa secepatnya sehingga kita di bulan April bisa melakukan penyerahan LKPJ”,harapnya
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dibenahi disektor pengelolahan keuangan, termasuk didalamnya batasan- batasan pengelolaan serta upaya penyelesaian temuan-temuan yang lalu.
Sebagaimana diketahui Hal itu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, tugas pokok yang dimiliki oleh BPK adalah melaksanakan pemeriksaan atas LKPD yang merupakan pertanggungjawaban Kepala Daerah yaitu Gubernur/Bupati/Wali Kota atas Pelaksanaan APBD.
“Setelah BPK audit selama dua bulan hasil pemeriksaan barulah gubernur menyampaikan LKPJ ke DPRD,”terangnya.