TALIABU, AM.com – Direktorat Reserse Kriminal Khsusu Kepolisian Daerah Maluku Utara (Dit Reskrimsus Polda Malut) diminta segera ambil alih kasus dugaan tidak pidana korupsi anggaran Rehabilitasi Masjid Raya Bobong. Pasalnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sula , dinilai lamban melakukan proses penyelidikan sejak tahun 2019 lalu.
Masjid Raya Bobong, Pulau Taliabu
Padahal, dalam kasus yang diduga merugikan keuanagn negera sebesar Rp3,3 Miliar ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk mantan Kepala Bagian Kesejahtraan Masyarakat dan Ekonomi (Kabag Kesra), Pulau Taliabu, Mansuh Mudo dengan nomor surat : B/589/ VIII/2019/Reskrim, tertanggal 8 Agustus 2019.
Berkas perkara yang
sudah 3 (tiga) tahun diatas penyidik ini, mendapat respon dari Himpunan Pelajar
Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Ternate. Kepada media ini, Sabtu (13/03/2021), Armin
Soamole menuturkan, semestinya proses penyelidikan yang sudah 3 tahun itu sudah
ada titik terang. Karena penyidik berpedoman pada UU No. 8 tahun 1981 tentang
KUHAP dan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Repoblik Indonesia, dan
UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang
telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Kalau tidak mampuh tangani kasus ini, maka serahkan saja ke Dit Reskrimsus Polda Malut. Atau, Polda Malut langsung ambil alih kasus ini. Dugaan kerugian negara terlalu besar. Tidak ada alasan bagi penyidik Polres Kepsul untuk tidak menuntaskan kasus ini. Karena menyangkut masjid, jadi harus segera,”ungkap praktisi hukum Muda ini.
Menurut dia, Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kabupaten Pulau Taliabu yang
saat itu menjabat Kabag Kesra, sudah memberikan keterangan. Mestinya sudah
menjadi bahan keteragan (Pulbaket). Tinggal penyidik merampungkan dengan
pengumpulan data (Puldata).
“Jangan terlalu
berlarut-larut proses penyelidikannya. Karena masyarakat sangat menaruh harapan
kepada penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi keuangan negara itu. Terlebih lagi
status hukumnya,”tukasnya.
Sehingga itu Armin
berharap, agar Polda Malut segera mengambil alih kasus tersebut.”Harus segera,”tegasnya.
Sementara itu, terpisah
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu. Aryon Dwi Prabowo saat dikonfirmasi,
menegaskan akan tetap melanjutkan proses penyelidikan yang sudah dilakukan. Namun,
kata Dia, pihaknya masih kekurangan penyidik.
“Tetap kita proses,
sementara ini kami lagi fokus kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran
pembangunan Pasar Sanana. Olehnya itu kami kekurangan penyidik,”terangnya.
Dia juga berbjanji,
setalah penangan beberapa kasus di Sula selesai, penyidik akan fokus ke kasus
Masjid Raya Bobong. “Selesai ini kita fokus,”tegasnya.
Sekadar diketahui, kasus
ini mencuat, diduga kuat adanya ketidaksesuaian anggaran rehab Masjid Raya
Bobong mencapai Rp. 3.308.345.805,28 yang dianggarkan melalui APBD 2018 tidak
sesuai sesuai dengan hasil pekerjaan dan terindiksi bermasalah sebagaimana
hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Maluku Utara.
Proyek pekerjaan rehab
Masjid Raya Bobong tersebut dikerjakan oleh, PT. Liver Jaya Pratama, sebagai
pemenang tender melalui pelelangan di LPSE Pulau Taliabu tahun 2018. Dengan
kode lelang 661726 tentang Rehabilitasi Masjid Raya Bobong, Kategori
Pekerjaan Konstruksi dan Metode Pengadaan e-Lelang Umum dengan nilai Pagu Paket
Rp 3.500.000.000,00 dan nilai HPS Rp 3.399.923.951,78 pada tahun 2018 lalu.
Sekadar diketahui,
proyek pekerjaan rehab Masjid Raya Bobong tersebut dikerjakan oleh, PT. Liver
Jaya Pratama, sebagai pemenang tender melalui pelelangan di LPSE Pulau Taliabu
tahun 2018. Dengan kode lelang 661726 tentang Rehabilitasi Masjid Raya
Bobong, Kategori Pekerjaan Konstruksi dan Metode Pengadaan e-Lelang Umum
dengan nilai Pagu Paket Rp 3.500.000.000,00 dan nilai HPS Rp 3.399.923.951,78
pada tahun 2018 lalu