SOFIFI, AM.com – Baru bercokol di Bumi Moloko Kie Raha dan menggeruk isi perut Halmahera PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) sudah menampakkan diri sebagai penguasa kecil dibibir pasik atas kekayaan Sumber Daya Alam (SDA). Bagaimana tidak, perusahaan berbendera Tiongkok ini, selain tidak membayar pajak air permukaan dan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) ternyata pengunaan air tidak memiliki izin alias illegal.
Sikap bandel PT. IWIP ini disampaian Pemerintah Provinsi (Pempro) Maluku Utara melalui Sekretaris Provinsi (Sekprov) Samsuddin A. Kadir kepada wartawan, Minggu (28/02/2021). Dia mengungkapkan, hingga saat ini Pemprov terus melakukan upaya penagihan pajak yang belum terbayar. Salah satu juga pajak, menjadi kewenangan kabupaten adalah pajak restoran. “Kami kan ada dua, pajak air permukaan dan BBMKG. Hasil pertemuan di PT. IWIP bersama kepala BKPM RI Pemprov sudah sampaikan,”katanya.
BPBD Catat Gempa di Halmahera Selatan 427 Rumah Warga Rusak
Bahkan Pemprov dalam hal ini dirinya bersama gubernur bertemu langsung Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan juga disampaikan karena itu kewajiban yang harus dilaksanakan.
Diakuinya, memang pajak air permukaan itu yang harus dipaksakan untuk dibayar. Sebab Menurutnya, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Uatra terbagi dua, wilayah sungai Halmahera Utara (Halut), dan wilayah sungai Halmahera Selatan dan wilayah sungai Obi. “Kalau kami di Sofifi di tengah-tengah ada yang Halsel ada yang Halut, nah yang Haslel dan Halut itu masuk menjadi kewenangan pusat,”jelasnya.
Dijelaskan, bahwa hanya Pulau Obi yang merupakan kewenangan provinsi sehingga izin penggunaan air permukaan terutama air kali, itu menjadi kewenangan balai sungai pusat atau Kementerian PUPR. Sehingga apabila melihat dari sisinya otomatis nanti kalau Pemprov memaksa melakukan penagihan dengan posisi PT. IWIP tanpa punya izin penggunaan itu tidak pas. “Maka kami sedang memaksa kepada perusahaan supaya mengurus izin penggunaan, kalau memang selama ini mereka gunakan tanpa izin berarti, itu illegal”,ungkap Sekprov.
Penyidik Polres Kepsul Diamkan Dugaan Korupsi Masjid Raya Bobong
Kalaupun sudah ada izin, kata Samsuddin, maka seharusnya wajib membayar. Namun menurutnya, sekarang Pemprov meminta bayar tetapi belum ada izin penggunaan juga bermasalah. “Kalau sekarang kami minta bayar dengan posisi illegal, juga bermasalah kan itu posisinya saat ini,”bebernya.
Dikatakan pula, jika penggunaan air permukaan dari Pulau Obi maka tidak ada izin. “Kalau penggunaan air di Pulau Obi tidak minta izin, lalu kasih kaluar izin bikin apa kira-kira begitu karena itu kewenangan kami,”cibirnya, sembari menegaskan, bahwa Pemprov ketahui belum ada izin penggunaan air permukaan maka penggunaannya illegal. “Dan kalau kami tahu ini kan, tidak mungkin menarik barang yang illegal itu situasinya,”terangnya lagi.
Selain itu, dia mengungkapkan, selama ini Pemprov telah melakukan pemantauan dan pengecekan penggunaan air oleh PT. IWIP. Ternyata diketahui PT. IWIP benar menggunakan air permukaan. “Wilayah air masih masuk balai wilayah Halut sehingga izinnya masih melalui pemerintah pusat. Namun izinnya saja tetapi perbaikan pajak dari Provinsi. Karena izin dan penarikan dua hal yang berbeda, misalnya izin galian C dikeluarkan oleh provinsi tetapi menagi pajak kewenangan kabupaten/kota,”tukasnya.
2 Tahun Tersangka, Penyidik Terus ‘Garap’ Kades di Taliabu



