spot_imgspot_img

Penyidik Polres Kepsul Diamkan Dugaan Korupsi Masjid Raya Bobong

TALIABU, AM.com – Sejak tahun 2019 lalu, tidak terdengar lagi bagaikan ditelan bumi kasus dugaan tindak pidana korupsi masjid raya Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu. Padahal, sejumlah saksi telah diperiksa penyidik unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satuan Reserse Krimanal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kepulauan Sula (Polres Kepul). Namun, pemeriksaan pada tanggal 8 Agustus 2018 itu diduga sengaja didiamkan oleh penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa pada tahun 2019 lalu. Penyidik melayangkan surat panggilan kepada sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan penggunaan anggaran rehab Masjid Raya Bobong dengan nomor surat : B/589/ VIII/2019/Reskrim, tertanggal 8 Agustus 2019, dengan rujukan UU No. 8 tahun 1981 tentang  KUHAP dan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Repoblik Indonesia, dan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Diketahui, para saksi yang mendapat panggilan klarifikasi tersebut salah satunya mantan Kepala Bagian Kesejahtraan Masyarakat dan Ekonomi (Kabag Kesra), Pulau Taliabu tahun 2018 lalu, Mansuh Mudo yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kabupaten Pulau Taliabu.

Kasus ini mencuat, diduga kuat adanya ketidaksesuaian anggaran rehab Masjid Raya Bobong mencapai Rp. 3.308.345.805,28 yang dianggarkan melalui APBD 2018 tidak sesuai sesuai dengan hasil pekerjaan dan terindiksi bermasalah sebagaimana hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Maluku Utara.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu. Aryon Dwi Prabowo saat dikonfirmasi belum lama ini, belum dapat  berkomentar banyak. Ia beralasan akan melakukan pengecekan kembali karena penyidik saat ini tengah fokus pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Pasar  dan Dana Desa di Kepsul. “Coba saya cek dulu ya, soalnya kami masih fokus terhadap dugaan korupsi Pasar Sanana dan Dana Desa di Kepsul,”ujarnya.

Kasat Reskrimsus bilang, kasus dugaan korupsi masjid raya Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, kabupaten Pulau Taliabu masih dalam tahapan penyelidikan. Sebab, masih banyak kekurangan dokumen dan saksi yang belum belum diperiksa. Disentil mengenai pemeriksaan kontraktor. Aryon beralasan, bahwa kontraktor sudah tidak ada di Taliabu sehingga kontraktor juga belum diperiksa. “Untuk kasus itu masih Lidik (Penyelidikan), karena masih banyak kekurangan dokumen dan saksi yang belum diperiksa termasuk kontraktor karena sudah tidak ada di taliabu,”jelas dia.

Meski begitu, Aryon memastikan terkait kasus masjid raya Bobong akan diproses, namun saat ini dirinya masih fokus mengerjakan kasus korupsi pasar dan dana desa di sanana. “Iya, nanti pasti akan kami proses,”tegasnya.

Sekadar diketahui, proyek pekerjaan rehab Masjid Raya Bobong tersebut dikerjakan oleh, PT. Liver Jaya Pratama, sebagai pemenang tender melalui pelelangan di LPSE Pulau Taliabu tahun 2018. Dengan kode lelang 661726 tentang Rehabilitasi Masjid Raya Bobong, Kategori Pekerjaan Konstruksi dan Metode Pengadaan e-Lelang Umum dengan nilai Pagu Paket Rp 3.500.000.000,00 dan nilai HPS Rp 3.399.923.951,78 pada tahun 2018 lalu.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL