TALIABU, AM.com – Sejak tahun 2019 lalu, tidak terdengar lagi bagaikan ditelan bumi kasus dugaan tindak pidana korupsi masjid raya Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu. Padahal, sejumlah saksi telah diperiksa penyidik unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satuan Reserse Krimanal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kepulauan Sula (Polres Kepul). Namun, pemeriksaan pada tanggal 8 Agustus 2018 itu diduga sengaja didiamkan oleh penyidik.
Berdasarkan informasi
yang dihimpun, bahwa pada tahun 2019 lalu. Penyidik melayangkan surat panggilan
kepada sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan penggunaan
anggaran rehab Masjid Raya Bobong dengan nomor surat : B/589/
VIII/2019/Reskrim, tertanggal 8 Agustus 2019, dengan rujukan UU No. 8 tahun
1981 tentang KUHAP dan UU No. 2 tahun 2002
tentang Kepolisian Repoblik Indonesia, dan UU No 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Korupsi.
Diketahui, para saksi
yang mendapat panggilan klarifikasi tersebut salah satunya mantan Kepala Bagian
Kesejahtraan Masyarakat dan Ekonomi (Kabag Kesra), Pulau Taliabu tahun 2018
lalu, Mansuh Mudo yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD), kabupaten Pulau Taliabu.
Kasus ini mencuat, diduga kuat adanya ketidaksesuaian anggaran rehab Masjid Raya Bobong mencapai Rp. 3.308.345.805,28 yang dianggarkan melalui APBD 2018 tidak sesuai sesuai dengan hasil pekerjaan dan terindiksi bermasalah sebagaimana hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Maluku Utara.
Kasat Reskrim Polres
Kepulauan Sula, Iptu. Aryon Dwi Prabowo saat dikonfirmasi belum lama ini, belum
dapat berkomentar banyak. Ia beralasan akan
melakukan pengecekan kembali karena penyidik saat ini tengah fokus pada kasus
dugaan tindak pidana korupsi Pasar dan Dana
Desa di Kepsul. “Coba saya cek dulu ya, soalnya kami masih fokus terhadap dugaan
korupsi Pasar Sanana dan Dana Desa di Kepsul,”ujarnya.
Kasat Reskrimsus
bilang, kasus dugaan korupsi masjid raya Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, kabupaten
Pulau Taliabu masih dalam tahapan penyelidikan. Sebab, masih banyak kekurangan
dokumen dan saksi yang belum belum diperiksa. Disentil mengenai pemeriksaan kontraktor.
Aryon beralasan, bahwa kontraktor sudah tidak ada di Taliabu sehingga
kontraktor juga belum diperiksa. “Untuk kasus itu masih Lidik (Penyelidikan),
karena masih banyak kekurangan dokumen dan saksi yang belum diperiksa termasuk
kontraktor karena sudah tidak ada di taliabu,”jelas dia.
Meski begitu, Aryon memastikan
terkait kasus masjid raya Bobong akan diproses, namun saat ini dirinya masih
fokus mengerjakan kasus korupsi pasar dan dana desa di sanana. “Iya, nanti
pasti akan kami proses,”tegasnya.
Sekadar diketahui, proyek pekerjaan rehab Masjid Raya Bobong tersebut dikerjakan oleh, PT. Liver Jaya Pratama, sebagai pemenang tender melalui pelelangan di LPSE Pulau Taliabu tahun 2018. Dengan kode lelang 661726 tentang Rehabilitasi Masjid Raya Bobong, Kategori Pekerjaan Konstruksi dan Metode Pengadaan e-Lelang Umum dengan nilai Pagu Paket Rp 3.500.000.000,00 dan nilai HPS Rp 3.399.923.951,78 pada tahun 2018 lalu.