TERNATE, AM.com – Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di Tahun 2021 terjadi kenaikan Rp 1.780.000 hingga Rp 2.720.000 persiswa, dibadingkan Tahun sebelumnya hanya Rp 1.500.000 di Kabupaten/Kota. Namun, bantuan pemerintah pusat untuk kemajuan pendidikan ini berdasarkan letak geografis atau daearh yang Tertinggal, Terluar dan Transmigrasi (3T).
Bahkan, penyaluran dana BOS harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler).
“BOS di Tahun sebelumnya persiswa hanya mendapatkan 1.500.000. Sedangkan di Tahun 2021 mengalami kenaikan,” kata Kasi Kurikulum SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara Ramli Kamaludin, Rabu (24/2/2021).
Dikatakan, penyaluran BOS Tahun ini bervariasi tergantung letak geografis, Dimana daerah 3T seperti Kabupaten Pulau Morotai, Kepulauan Sula, dan Pulau Taliabu, persiswa Rp 2.720.000.
“Sedangkan daerah yang mendapatkan dana BOS terendah yakni Kota Ternate persiswa Rp 1.780 Rubi,” ucapnya.
Namun, kata dia, pihaknya belum rincikan anggaran secara keseluruan penyaluran Dana BOS di Kabupaten/Kota, karena pihaknya masih melakukan penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS).
“Saya berharap, penyaluran Dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis. Ditakutkan jangan sampai terjadi temuan dan masuk ke ranah hukum,” ingatnya mengkhiri.