spot_imgspot_img

AMR Siap Tuntaskan Pembangunan Jilid II

TALIABU, AM.com – Pelantikan bupati dan akil bupati merupakan pengambilan sumpah jabatan untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal ini juga, akan dilaksanakan oleh Aliong Mus  Ramli (AMR) yang baru saja dilantik oleh gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kusuba, di kantor gubernur di Sofifi, pada Jumat (26/2/2020) sebagai tongkat estafet melanjutkan Pembangunan Jilid II.

Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat disambangi awak media usai pelantikan, menuturkan, setelah dirinya dilantik akan segera melakukan evaluasi kinerja pada periode pertama dan akan melanjutkan pembangunan jilid II yang belum selesai dituntaskan. “Alhamdulillah hari ini saya dan pak Ramli sudah dilantik sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Pulau Taliabu, tentunya kami akan melaksanakan visi dan misi kami untuk membangun Taliabu kedepan yang lebih baik, dan yang terpentingnya untuk saat ini kan kita tahu bahwa Indonesia masih menghadapi Covid 19, jadi setelah kami kembali dari sini ke Taliabu kami akan melakukan Vaksin, setelah Saya dan Pak Ramli, seluruh masyarakat harus Vaksin,”ungkapnya.

Dikatakan, pada periode kedua ini, akan lebih fokus pada infrastruktur jalan, pendidikan dan Bandara. ”Kalau untuk pembangunan kita tahu bersama bahwa Taliabu adalah satu daerah pemekaran baru yang terpenting adalah pembangunan infrastruktur baik pendidikan dan jalan lingkar Pulau Taliabu, dan tentunya adalah Bandara Taliabu sudah terwujud,”tukasnya.

Disentil terkait dengan sentuhan pemerintah provinsi. Ia menuturkan semesntinya Taliabu menjadi perhtian khusus tidak seperti periode sebelumnya yang belum mendapat perhatian dari Gubernur. “Muda-mudahan di periode kedua ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih memperhatikan Taliabu,”pintanya. Bukan hanya itu, saat disentil terkait evaluasi kinerja pimpinan OPD lingkup Pemkab Taliabu, ketua DPD II Partai Golkar ini menegaskan, akan dilakukan perombakan kabinet secepatnya. Namun tetap mengacu pada aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Kalau evaluasi SKPD sesuai aturan itu 6 bulan, dan kalau Mendagri mengizinkan dalam waktu dekat akan saya lakukan evaluasi dan usulkan pergantian pimpinan OPD,”tandasnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL