TALIABU, AM.com – Pengadaan Mobil Dinas (Mobin) pagi pejabat negara seperti gubernur, bupati dan walikota untuk menjalankan aktifitas pemerintahan guna meningkatkan kinerja sebagai kepala daerah. Namun, hal ini tidak tergambar di kabupaten Pulau Taliabu. Bahkan, bukan cuman Mobin merk Toyota tipe Alphard 2.5G A/T berkeliaran di Jakarta. Bupati Aliong Mus disinyalir juga justeru tak pulang-pulang untuk menjalankan tugas sebagai kepela pemerintahan di kabupaten Pulau Taliabu.
Ada juga beredar rumor di masyarakat, Bupati Aliong Mus dijuluki Bang Toib lantaran kerab meninggalkan tugas berbulan-bulan, bahkan diduga penggunaan Mobin Alphar yang bersumber dari APBD itu untuk menunjak aktifitasnya pribadinya yang sudah memasuki 2 bulan di Jakarta.
Penggunaan Mobin untuk kepentingan pribadi bupati yang akab berakhir masa jabatan 17 Februari 2021 mendatang ini, menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara. Bahkan, BPK RI sudah memberikan sinyal penggunaan Mobin untuk kepentingan pribadi akan berpotensi menjadi temuan adanya indikasi kerugian negara.
Dari hasil penelusuran, Bendahara barang Bagian Umum Setda Taliabu, Nasrun Mustafa, mengakui bahwa adanya pembelian Mobin Merk Toyota Tipe Alphard yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020.
Nasrun menjelaskan, Mobin dengan tender proyek pengadaan tahun 2020 itu nemiliki berkekutan 2494 cc warna hitam, bernomor polisi DG 1031HP atas nama Sekretaruat Daerah (Setda) Pulau Taliabu dengan Alamar pemilik Jl. M. Taher Mus, Bobong/Taliabu.
Meski itu adalah aset daerah, Nasrun bilang, Mobin tersebut saat ini berada di Jakarta digunakan bupati untuk berurusan di sana. “Mobil itu ada di Jakarta dan dipakai pak bupati untuk urusan dinas saat beliau di Jakarta, makanya mobil itu kita taru di Jakarta, karena kalau pejabat itu memang harus ada fasilitasnya di sana, “terang Nasrun, belum lama ini.
Bahkan, dirinya menyebutkan saat tim audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara sudah menanyakan keberadaan mobil tersebut kepadanya.
“Kemarin saya sudah dipanggil oleh BKP dan mereka pertanyakan keberadaan mobil itu. Saya sudah jelaskan ke mereka sesuai dengan kondisi yang ada, jadi BPK juga bilang ke saya harusnya ada keterwakilan pemerintahan di sana (Jakarta), kalau tidak mobil itu tidak bisa ada sana, dan bisa di jadikan temuan nanti,” ujar Nasrun mengulang penjelasan tim audit BPK.
Sementara itu, terpisah, kepala Unit Pelaksanaan Teknis Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kabupaten Pulau Taliabu, Saharudin Sahere,S.Pd menjelaskan, pada tahun 2020 pemerintah daerah membayar pajak kendaraan mobil tipe Toyota Alphard dengan nomor polisi DG 1031 HP tersebut sebesar Rp117 juta lebih.
“Iya Pemda sudah bayar pajak mobil tipe Toyota Alphard itu, dia punya nilai pembayaran itu Rp 117 lebih, itu pajak tahun 2020 punya. Nanti di tahun 2021 ini mereka bayar normalnya itu Rp 9 juta lebih,”jelasnya.