spot_imgspot_img

KPU Kepsul Buka Kotak Suara

Reporter: Darwin Teapon

SANANA,AM.com – Dalam rangka persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2020 dan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) di Mahkamah Kontitusi (MK) Republik Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepuluan Sula telah membuka kotak suara untuk pengambilan alat bukti.

Irfan Sulabesi Buamona selaku Komisioner KPU Kepsul mengatakan, kegiatan tersebut berlangsung di gudang KPU Kabupaten Sula Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara Senin (25/01/2021).

“KPU Sula telah melakukan rapat pembukaan kotak suara, Total kotak suara yang dibuka 23 kotak suara,” ungkapnya.

Irfan menyebutkan, mulai desa Mangon TPS 03 dan TPS 08, desa Waibau TPS 01, dan TPS 02, desa Fagudu TPS 03, dan Desa Falahu TPS 03. Selanjutnya desa Fogi TPS 03, dan TPS 08, desa Umaloya TPS 02, desa Pastina TPS 01, Desa Fokalik TPS 01, desa Soamole TPS 02, desa Waigoi Yofa TPS 01.

Berikutnya Desa Waisepa TPS 01, desa Fatkauyon TPS 01, desa Waigai TPS 02, desa Capalulu TPS 01, desa Kaporo TPS 01, Desa Buya TPS 01 dan TPS 03, desa Falabesiha TPS 03 dan TPS 05, desa Modapuhi TPS 01.

Lanjutannya, terkait dengan hasil From hasil yang dibuka untuk pihak KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu Pusat. Yaitu dengan memilih sala satu Opsi yaitu dengan cara Scan. Sehingga KPU tidak membawa From hasil aslinya.

“Jadi melalui hasil diskusi kami dengan teman teman yang ada di Jakarta dan pihak Bawaslu. Maka kami mengambil langkah di untuk memilih Opsi kedua. Karena hasil Foto Scan fotonya di Jakarta dan untuk data dokumen aslinya di isi kembali ke dalam kotak,” ujarnya.

Pembukaan kotak suara berdasarkan surat edaran KPU RI menyebutkan KPU Kabupaten Kota Wajib mengundang Bawaslu dan Kepolisaian di PKPU nomor 9 tahun tahun 2018 pasal pasal 71. (*)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL