spot_imgspot_img

Kapolres Sula Turun Tangan Tindak Anggota Tak Taat Lalu Lintas

Reporter: Darwin Teapon

SANANA,AM.com – Kapolres Kabupaten Kepulauan Sula, AKBP Herry Purnawanto ambil alih dalam melakukan penilangan bagi anggota Polres Sula yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Penilangan yang dilakukan Kapolres di lapangan Polres pada Senin (25/01/2021). Kapolres langsung bertindak untuk penilangan kendaraan anggota Polres yang melanggar aturan lalu lintas, ketika kedapatan anggota melanggar lalu lintas langsung ditilang.

“Kapolres Sula AKBP Herry Purnawanto didampingi Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula Ipru Adil bersama Provos Polres Kepulauan Sula dan Personil Sat Lantas Polres Kepulauan Sula,” ungkap Kasat Lantas kepada AspirasiMalut com.

Iptu Adil mengatakan,  tujuan untuk melakukan penilangan bagi anggota polres, agar mengurangi angka pelanggaran bagi anggota.Karena di lihat banyak pelanggaran lalu lintas itu termasuk anggota Polres.

“Serta setiap anggota agar ditertibkan sehingga tidak melanggar lalu lintas, ketika dilanggar tetap ditilang biarpun itu anggotanya,” ungkapnya.

Kegiatan penindakan yang diawali dengan pelaksanaan apel pagi kemudian dilanjutkan, dengan mengapelkan seluruh personil Polres Kepulauan Sula. Dengan menghadirkan seluruh kendaraan baik itu kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi yang digunakan Oleh Personil Polres Sula.

“Kemudian Kapolres bersama Kasat lantas didampimgi provos mengecek satu persatu baik itu kelengkapan kendaraan termasuk SIM dan Surat kendaraan lainnya,” jelas Adil.

Adapun personil yang ditemukan melanggar aturan lalu lintas dan dilakukan penindakan secara tilang sebanyak 5 personil dan diberikan blanko tilang.

Dengan pelanggaran tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) maupun penggunaan kaca Spion, Kemudian kendaraan milik anggota tersebut ditahan dan dijadikan barang bukti yang ditahan adalah kendaraan roda dua milik anggota tersebut.

“Selain itu adapun mekasime tilang yang di kenakan anggota polri sama dengan masyarakat biasa sebab polri menganut hukum positif yaitu equality before the law (kedudukan sama dihadapan hukum).

Tambahnya kegiatan tilang ini bukan hanya berlaku bagi masyarakat semata namun juga berlaku bagi anggota kepolisian yang melanggar aturan lalu lintas.

“Kami tilang bukan kami membenci tapi kami tilang, demi ketertiban dan keselamatan bersama. Harapan saya mari kita semua menjadi manusia yang tertib hukum, bukan hanya hukum yang berkaitan lalu lintas sebab hukum di indonesia menganut asas pertanggung jawaban pribadi bukan pertanggung jawaban kelompok,” paparnya.

Dia menegaskan, tidak dilihat golongan ataupun satuan maka pribadi siapa yang melanggar hukum, maka pribadi yang salah itulah yang bertanggung jawab dihadapan hukum.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL