TERNATE, AM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menjadwalkan masa kegiatan reses mulai terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020 mendatang.
Meski pun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Malut, tidak mempersoalkan agenda kerakuatan tersebut. Namun, anggota DPRD tetap diingatkan agar reses tidak bermuatan politik atau kampanyekan slaah satu Paslon tertentu.
“Saat ini sedang berlangsung tahapan kampanye Pilkada serentak. Kami berharap kegiatan reses ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau kampanye pilkada oleh legislatif,” kata ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin SH MH di ruang kerjanya, Senin (28/09/2020) siang.
Menurut Muksin, mengingat reses merupakan kegiatan yang sumber biayanya dari APBD dan ada kemungkinan penggunaan fasilitas negara. “Maka anggota DPRD dilarang memanfaatkan hajatan ini untuk berkampanye terutama bagi kandidat yang diusung partainya,” ucapnya.
Muksin sendiri juga menginstruksikan pada jajarannya agar dapat mengawasi pelaksanaan reses DPRD sehingga bisa berjalan sesuai koridor.
“Kerawanannya terjadi penggunaan fasilitas negara dan kemungkinan muncul politik uang di dalamnya,” tutur anggota Bawaslu dua periode itu.
Bawaslu, kata Muksin, akan menindak tegas setiap pelanggaran termasuk penyalahgunaan kegiatan reses ini. “jadi diharapkan para wakil rakyat benar-benar memanfaatkan kegiatan resesnya tidak melanggar aturan dan sesuai dengan tupoksi dewan.
Leave a Reply