Oleh: Wiranto Mahasiswa Ilmu Komunikasih, Universitas Bumi Hijrah
“Pala, cengkeh, kopra, buah-buahan, dan lain sebagainya, tak bisa lahir dari mesin dan aspal. Mereka lahir dari tangan-tangan yang gigih milik para petani.”
24 September 1960 menjadi momentum awal perjuangan bangsa ini mewujudkan cita-citanya untuk mensejahterakan kaum tani Indonesia. Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang, hari ini, 60 tahun yang lalu, terbentuklah undang-undang yang secara khusus mengatur tentang kepemilikan tanah, produksi tanah dan sumber-sumber agraria yaitu Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no. 5 Tahun 1960. Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya kaum petani.
Peringatan Hari Tani Nasional ini masih banyak yang tidak mengerti maknanya. Jika dilihat lebih lanjut, petani dan tanah produksinyalah yang mampu mewujudkan swasembada pangan nasional. Tapi bukan berarti kita harus memberikan perhatian yang berlebihan terhadap hari ini dan melupakan hal-hal lain yang berkaitan dengan kesejahteraan petani, tapi dengan memperingati hari ini, kita jadikan sebagai momentum perjuangan kita mewujudkan Indonesia berdikari dan petani yang hidup sejahtera dan merdeka atas tanah-tanah produksi.
Masihkah negara, dalam hal ini pemerintah, sejalan semangatnya dengan UUPA tersebut? Tentu kita tahu bahwa konstitusi menugaskan pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan, dan UUPA adalah landasan mewujudkan itu, tapi apakah pemerintah masih sejalan? Ditengah ketidakmenentuan ekonomi global, dan semakin pesatnya perkembangan teknologi, petani justru semakin terhimpit kehidupannya oleh perkembangan zaman.
Petani Indonesia hari ini semakin kehilangan haknya atas tanah-tanah produksi dan justru membuat mereka menjadi buruh tani. Konflik agrarian semakin tajam, baik antara masyarakat dengan masyarakat, maupun masyarakat dengan aparat negara, dan kondisi inilah semakin mempersulit perjuangan dari reforma agrarian tersebut. Indonesia pada umumnya, dan terkhusus di Maluku Utara juga menyatakan dirinya sebagai wilayah agraris. Lantas ini juga tak membuat petani menjadi sejahtera.
Rata-rata petani yang ada di Maluku utara memiliki lahan yang sangat luas, tetapi pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan semakin membuat petani tak mampu merdeka atas tanah produksi. Penggusuran memindahkan tempat tidurnya, tapi mimpinya tak dipindahkan. Mimpi petani adalah bangun pagi, pergi ke kebun (bertani) dan memproduksi pangan untuk kebutuhan hajat orang banyak, bukan dididik menjadi buruh atau cleaning service.
Presiden Joko Widodo saat terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia sejak periode pertamanya berjanji akan melaksanakan Nawacita yang salah satu isinya adalah Reforma Agraria. Tapi semakin hari, reforma agraria semakin melenceng dari semangatnya ketika pertama kali dibuat oleh Presiden Soekarno. Reforma Agraria ala Presiden Nampak condong pada ego sektoral demi keuntungan pihak-pihak tertentu seperti BUMN, ataupun perusahaan-perusahaan swasta. Akibatnya, pengadaan lahan ditujukan untuk pembangunan infrastruktur, dan lahan perusahaan pertambangan yang justru menyebabkan tergusurnya tanah-tanah produktif masyarakat. Hari ini negara harus berhenti bertindak sebagai businessman yang hanya melihat segala sesuatunya berdasarkan nilai ekonomi yang dihasilkan.
UUPA saat pertama kali diterbitkan berupaya agar sebagian besar lahan dikelola dan diperuntukkan demi kepentingan masyarakat. UUPA juga mengatur agar tidak ada monopoli dari pihak-pihak tertentu seperti individu, badan usaha, hingga pihak-pihak asing yang memiliki kepentingan tertentu. Hal-hal mendasar ini yang justru diubah oleh pemerintahan yang dimulai orde baru hingga hari ini menjadi sektoral seperti misalnya UU kehutanan, UU Pertambangan yang dampaknya sangat parah yaitu menyebabkan tiap-tiap kementrian terkait berlomba-lomba memenuhi kebutuhan lahannya sendiri dan membuat aturan yang saling tumpang tindih.
Lebih parahnya lagi, reforma agraria hanya diartikan sebagai kegiatan redistribusi lahan, bagi-bagi sertifikat tanah (yang sudah dari awal memang sudah menjadi tugas pemerintah) dalam rangka legalisasi asset dengan torehan angka teknis mencapai jutaan hektar. Tujuan Reforma Agraria sejatinya adalah untuk memangkas ketimpangan yang terjadi pada rakyat kecil, khususnya kaum petani. Pemerintahan pusat dan daerah suda harus mampu segera mengembalikan tujuan reforma agraria seperti yang sudah dimandatkan UUPA no. 5 tahun 1960.
Karena ini merupakan hal yang menggelikan mengingat ini terjadi di negara yang menyatakan dirinya sebagai negara agraris, yang menyanyikan tongkat, kayu, batu pun jadi tanaman, negara agraris mengapa banyak petani tak bisa berhenti menangis hidup dalam keadaan yang miris!