SANANA,AM.com – Pembangunan gedung isolasi COVID-19 di RSUD Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang sempat dikabarkan bermasalah beberapa waktu lalu, dibantah oleh pihak pelaksana proyek yakni CV. Permata Bersama yaitu Muhammad D. Palipun alias Jek melalui kuasa hukumnya, Zuarez Yanto Yunus dan Furkan Abdullah,SH.
“Informasi bahwa klien kami dalam melakukan pengerjaan proyek menggunakan material bekas adalah tidak benar, fitnah ini bersumber dari mantan pekerja bernama Aswad yang bermasalah karena dinilai tidak memiliki etos kerja yang baik lalu diberhentikan,” ujar Zuarez Yanto Yunus melalui press release yang diterima media ini, Kamis (10/9/2020).
Anto bilang, informasi yang disampaikan oleh Aswad adalah tidak benar bahkan sesat dan menyesatkan atau dalam ilmu logika disebut kesesatan argumentasi/Fallacy Paralogis. Sebab, memberikan suatu informasi yang sesat dan iya sendiri tidak melihat kesesatannya.
“Faktanya pekerjaan yang telah dilakukan oleh CV. Permata Bersama sudah sesuai prosedur,” tegasnya.
Ini adalah suatu tuduhan yang tidak benar, tegas Anto. Yang dapat dikualifisir sebagai suatu perbuatan penyebaran berita bohong alias hoax, karena pada faktanya semua pekerjaan yang telah dilakukan menggunakan material baru bukan bekas, termasuk proyek yang dikerjakan pun menggunakan fondasi.
“Bagaimana mungkin suatu proyek pembangunan tanpa fondasi, ini kan ngaur. Terlebih sudah berulang kali Tim Pengawas Lapangan dari RSUD Sanana dan Dinas Pekerjaan Umum telah melihat langsung lokasi pembangunan Gedung isolasi COVID– 19 yang telah dikerjakan tidak terdapat masalah,” ujarnya.
Menurutnya, si Aswad ini sebelumnya ikut kerja dengan kliennyai dalam proyek itu, tapi pekerjaannya tidak sesuai konstruksi bangunan dan dokumen yang difoto adalah hasil pekerjaannya yang tidak beres, sehingga dengan terpaksa harus memberhentikan yang bersangkutan dan memperbaiki semua pekerjaan Aswad yang terbilang amburadul.
“Jadi kalau sekarang Aswad memuat berita dengan dokumen foto yang lama, sama halnya yang bersangkutan telah menelan ludahnya sendiri, karena semua dokumen tersebut adalah hasil kerjanya dan klien kami sudah melakukan perbaikan setelah yang bersangkutan diberhentikan. Oleh karena itu, setelah klien kami memberhentikan Aswad. Tetapi Aswad ini mengancam kalau tidak berikan iya uang maka akan membuat publikasi dan menyebarkan berita yang tidak baik di masyarakat terkait pembangunan proyek ini. Kami selaku kuasa hukum melayangkan surat somasi kepada Aswad yang diduga melakukan pemerasan terhadap klien kami,” tegasnya.
Nyatanya, Aswad lalu menyebarkan informasi palsu itu pada tanggal 8 September 2020 di salah satu media online, yang menyebutkan material bangunan adalah bekas, padahal yang bekas itu pekerjaannya Aswad yang dulu.
“Maka dari itu, kami akan tempuh langkah hukum dengan membuat laporan Polisi di Reskrimsus Polda Maluku Utara terkait perbuatan Aswad yang menurut kami telah membuat informasi bohong dan dapat dikategorikan sebagai fitnah, sebab semua tuduhan tersebut dapat kami buktikan kebenarannya melalui data, dokumen dan saksi-saksi yang selanjutnya akan kami serahkan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku Utara karena diduga melanggar Undang-Undang 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronok,’’ jelas Anto.
Anto juga berharap, agar oknum Jurnalis yang membuat berita tersebut supaya mengkonfirmasi kepada klainnya, agar mendapatkan data yang dapat diterima atau admissible, Koheren dan berbasis avident base. Bukan justru menyebarkan berita bohong dengan menggunakan bukti yang tidak benar atau that evidence is incorrect or tainted evidence atau bukti yang ternodai.
“Sebab, hal tersebut merupakan konfigurasi profesionalisme Jurnalis. Agar berita yang memuat informasi dari Aswad harus berimbang yaitu meminta konfirmasi Hak jawab kepada klien kami agar beritanya memiliki data informasi yang otentik dan tidak melanggar kode-etik dan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers,’’ pungkasnya. (∆)