spot_imgspot_img

Gubernur Terbitkan SK Implementasi Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020

SOFIFI, AM.com – Pelaksanaan lmplementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Permen PUPR) nomor 14 tahun 2020 dan sinkronisasi petunjuk teknis, oleh dinas PUPR provinsi Maluku Utara (Malut), Gubernur provinsi Maluku Utara, mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

Usai rapat sinkronisasi yang dilaksanakan di Hotel Grand Tabona, Jumat (19/6/2020) Kadis PUPR Malut, Santrani Abusama melalui Kepala Bidang Jasa Konstruksi Risman Iriyanto Djafar mengungkapkan, dinas PUPR melakukan rapat koordinasi sinkronisasi penyiapan diterbitkan SK gubernur tentang Permen PUPR nomor 14 tahun 2020 lebih khusus menyangkut pasal 50 dan 58 yang mengatur tentang penambahan persyaratan dan persetujuan metode evaluasi sistem nilai maupun ambang batas yang harus mendapatkan persetujuan dari pejabat tinggi pratama yang membidangi jasa konstruksi dan pejabat tinggi pratama yang membidangi bidang pengawasan dalam penyelenggaraan pengawasan di Pemda setempat.

Pihaknya, kata Risman, berdiskusi dengan IAPI, inspektorat, Biro hukum untuk menyiapkan draf keputusan gubernur dimana setelah berkonsultasi meminta pendapat maka yang dimaksud dengan pimpinan tinggi pratama yang membidangi jasa konstruksi adalah kepala dinas PUPR dan pengawasan adalah kepala inspektorat Malut.

Selanjutnya aturan turunan akan diterbitkan surat keputusan gubernur tentang persetuan penambahan persyaratan evaluasi sistem nilai Olehnya itu, dari sinkronisasi dan kordinasi sudah ada poin-poin penting dalam bentuk draf yang akan ditetapkan dalam keputusan gubernur.

“Ini sifatnya mendesak karena ada teman – teman PPK dari OPD yang akan melaksanakan tender maka untuk menambahkan persyaratan harus melalui mekanisme yang ditetapkan dalam keputusan gubernur tersebut,”ungkapnya.

Ditempat yang sama sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi Maluku Utara Iksan M Saleh menambahkan, semangat dari lahirnya pasal 50,dan 58 di permen PUPR nomor 14 tahun 2020 ini dimaksudkan untuk menjaga agar tidak terjadi penambahan persyaratan yang tidak semestinya dibandingkan dengan proses tender sebelum lahirnya permen PUPR yang baru ini.

“Karena kalau kita lihat permen PUPR parktek yang lama karena tidak diatur secara spesifik terkait dengan penambahan persyaratan teknis”bebernya.

Dicontohkan iksan, jika sebelumnya ada paket yang nilainya Rp400 juta atau 500 juta itu personil sampai 7 orang. Ada personil dengan SKT, pengecatan, SKT plafon dan seterusnya padahal di permen PUPR yang baru ini dijelaskan untuk kualifikasi kecil cukup 2 orang yaitu jabatan pelaksana dan K3 kontruksi kemudian untuk menengah penyedia dengan kualifikasi menengah dan besar itu maksimal 4 orang yaitu, manajer, pelaksana proyek, manajer teknis dan manajer atau ahli K3 kontruksi. Bisa ditambahkan untuk manajer teknks diperbolehkan lebih dari satu.

“Jadi empat jabatan ini hanya satu orang sehingga hanya empat orang tenaga ahli” ucapnya.

Menurutnya, regulasi ini memnerikan ruang untuk pejabat pembuat komitmen nelihat lingkup pekerjaan karena linglup pekerjaan dibutuhkan penambahan personil maka ketika penambahan itu maka permen PUPR nomor 14 ini memberi ruang menambahkan tetapi harus dengan persetujuan oleh dua pimpinan tinggi prtama yang pertama yang membidangi teknis dalam hal ini dinas PUPR dan inspektorat.

“Harus ada dua persetujuan yang pertama kepala dinas PUPR kedua kepala inspektorat ketika ada surat persetujuan ini baru persyaratan itu bisa diakui ketika tidak salah satu atau kedua – duanya maka penambahan persyaratan tidak diakui,”terangnya.

Selain penambahan persyaratan. Lanjut Iksan, untuk penawaran teknis, ada juga penambahan kualifikasi penyedia misalnya penyedia kualifikasi kecil cukup SBU-nya cukup satu. Ketika ruang lingkup SBU dua, maka PPK harus menyurat untuk penambahan begitu juga untuk menengah dan besar SBU diminta maksimal dua. Appabila ruang lingkup pekerjaan menurut PPK harus ada SBU lagi karena SBU terkait dengan kualifikasi dan kompetensi dari penyedia.

“Makanya bisa ditambahkan kalau bagi PPK lingkup pekerjaannya harus ditambahkan, sehingga jika diperlukan untuk ditambahkan, harus menyurat ke dua instansi pratama seperti yang dimaksud di pasal 58,”pungkasnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL