TERNATE, AM.com–Komisi Pemilihat Umum (KPU) siap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Demseber 2020 mendatang. Sehingga itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara meminta agar pelaksanaan Pilkada nanti juga disertai jaminan kesehatan untuk penyelenggara.
“Saat pelaksanaan nanti, mestinya harus ada jaminan kesehatan bagi penyelenggara. Sebab, Indonesia sedang dalam masa pandemi COVID-19 termasuk di Maluku Utara, ujar ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, saat saat diskusi melalui zoom meeting dengan pembahasan Urgensi Pelaksanaan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi COVID-19, Sabtu (13/06/2020).
Ia menuturkan, Bawaslu sebagai penyelenggara sudah siap melaksanakan Pilkada 2020, karena itu perintah Undang-undang.
Muksin menjelaskan, jaminan kesehatan bagi penyelenggara dalam melaksanakan pengawasan tentunya harus sesuai mekanisme dan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Seperti jaminan kesehatan untuk penyelenggara dalam melaksanakan pengawasan disetiap tahapan. Mulai masa kampanye, pendaftaran calon dan hingga hari pencoblosan.
Dikatakan, tahapan pertama yang dimulai pada tanggal 15 Juni ini, yakni verifikasi dukungan calon independen serta pemutakhiran data. Sehingga itu, pada tahapan ini pengawas pemilu harus turun berhadapan dengan masyarakat baik itu yang memberikan dukungan calon perseorangan, maupun mengawasi proses pendataan pemilih.
“Kita harus benar-benar dibekali dengan pengaman diri seperti menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sebab pengawas pemilu nantinya berhadapan langsung dengan berbagai komponen masyarakat sebagai pemilih,”tukasnya.
Tidak heran, lanjut Ketua Bawaslu, dalam RDP dengan pemerintah dan DPRD, Bawaslu maupun KPU meminta tambahan anggaran untuk pengadaan APD bagi seluruh jajaran penyelenggara dan memang pilkada paling rumit dan sangat mahal.
Dia menambahkan, pertimbangan pemerintah melaksanakan pilkada di tahun 2020 karena sejauh ini belum ada pendapat para ahli dimana pada tahun 2021 Pandemi COVID-19 sudah berakhir.
“Berdasarkan keterangan pemerintah, sejauh ini belum ada pendapat ahli kalau 2021 sudah berakhir pandemic covid-19, sehingga pemerintah tetap akan melaksanakan pilkada di tahun 2020 dengan protocol kesehatan yang ketat,” katanya.
Selain itu, kalau diundurkan di tahun 2021, pertama alasan pemerintah di sejumlah daerah akan ada penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas karena memasuki masa akhir jabatan.
Alasan lain, daerah-daerah menghadapi pemulihan ekonomi pasca covid-19, kalau COVID-19 berakhir di tahun 2020.
Sehingga, memulihan ekonomi yang dimaksud, kata Muksin Amrin, nanti penyelenggara KPU dan Bawaslu kesulitan mengurusi anggaran pilkada 2021, kalau digeser 2021 maka NPHD 2020 dianggap batal dan dikembalikan ke daerah, maka akan ada lagi pembahasan baru kalau pilkada diundur 2021.