TERNATE, AM.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku Utara bersama Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) dan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Malut menggelar diskusi Peraturan PUPR Nomor 14 Tahun 2020, di Grand Majang Ternate, Kamis (28/5/2020).
Diskusi itu bertujuan mereview dan memberikan informasi kepada masyarakat jasa konstruksi tentang isi serta perbedaan dengan regulasi sebelumnya, serta pungutan yang perlu diperhatikan melalui Pergub dalam mendukung pengadaan wilayah Maluku Utara.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas PUPR Malut, Santrani Abusama, menuturkan sebagai unit atau lnstansi yang membidangi Jasa Konstruksi sebagaimana yang telah diatur dalam permen PUPR tersebut, maka Dinas PUPR memfasilitasi acara diskusi tersebut, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat.
“Dinas PUPR menanggapi Permen itu sehingga menginisiasi dalam memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakatjasa konstruksi, sehingga kualitas dari sisi pengadaan jasa kontruksi, khususnya di Provinsi Maluku Utara Iebih baik kedepannya,” harap Santrani.
Selain itu ditambahkan, Kepala Bidang Jasa Kontruksi Dinas PUPR Risman Iriyanto Djafar ST. MT, mengatakan hal ini merupakan tanggung jawab besar dalam pengelolaan Jasa konstruksi, terutama di wilayah Maluku Utara.
“Dengan adanya diskusi seperti ini dapat dijadikan sebagai wadah informasi, masukan, serta dorongan dalam memperkuat regulasi jasa kosntruksi. Sehingga Langkah perkuatan melalui Peraturan Gubernur dapat menghadirkan sisi penyedia yang baik secara kualitas, sisi pengguna yang transparan dalam pengelolaan serta sumber material alami yang termanfaatkan dengan baik,”terangnya.