TERNATE,AM.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, menyikapi permen baru ini Dinas PUPR Maluku Utara bersama dengan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Malut melakukan diskusi untuk membedah Permen baru tersebut yang berlangsung di Hotel Grand Majang Kota Ternate. Kamis (28/5/2020)
Pelaksanaan diskusi ini dengan tujuan mereview dan memberikan informasi kepada masyarakat jasa konstruksi tentang isi serta perbedaan dengan regulasi sebelumnya serta pengutan yang perlu diperhatikan melalui Pergub dalam mendukung pengadaan wilayah Maluku Utara. Hadiri dalam pertemuan diantaranya Kepala Bidang Jasa Kontruksi Risman Iriyanto Djafar ST. MT, Kepala Bagian LPSE pada Biro Layanan Pengadaan, Takdir Ali Mahmut SST. MSi, Wakil Ketua 3 DPD IAPI serta beberapa PPK dan Pokja Pemilihan.
Dijelaskan bahwa keluarnya Permen PUPR Nomor 14 tersebut dilatarbelakangi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 64 P/HUM/2019 tanggal 3 Oktober 2019, yang mewajibkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mencabut beberapa pasal dan melakukan penyesuaian substansi dalam permen PUPR 07/2019 dengan jangka waktu 90 hari sejak putusan tersebut dikirim. Jika dihitung waktu tersebut maka kementrian PUPR wajib mengeluarkan Permen baru yang mengatur tentang standart dan pedoman pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia paling lambat tanggal 19 Mei 2020.
Perubahan dan Penambahan pada Permen PUPR 14/2020
1. Pasal 1, terdapat penambahan Penghentian Kontrak yang sebelumnya belum diatur;
Yaitu, Tindakan yang dilakukan oleh Pengguna Jasa kepada Penyedia untuk sementara menghentikan berlakunya Kontrak diakibatkan Keadaan Kahar atau keadaan lainnya;
2. Pasal 3, terdapat penambahan Unsur perangkat daerah yang sebelumnya belum diatur;
penambahan peraturan pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia ini juga diperuntukkan untuk perangkat daerah yang pembiayaannya melalui anggaran pendapatan belanja daerah;
3. Pasal 13, terdapat pasal baru yang mengatur khusus tentang Kerja sama Operasi, yang sebelumnya belum diatur;
Kerjasama Operasi :
memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha besar;
memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha menengah;
memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha menengah; atau
memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha kecil.
4. Pasal 22, terdapat penambahan pasal yang mengatur produk yang dihasilkan (output) Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi tentang rancangan konseptual SMKK, biaya penerapan SMKK, RKK pengawasan dan manajemen konstruksi, yang sebelumnya belum diatur; Output Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan/ Pengkajian/ Perancangan : rancangan konseptual SMKK, biaya penerapan SMKK, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan/ MK : RKK pengawasan, manajemen konstruksi.
5. Pasal 24, terdapat perubahan yang mengatur tentang Pemaketan Jasa Konsultan Konstruksi dan Jasa Pekerjaan Konstruksi.
Pemaketan Jasa Konsultan Konstruksi :
Kualifikasi Kecil HPS sampai dengan 1 M’
Kualifikasi Menengah HPS 1 M’ – 2,5 M’
Kualifikasi Besar HPS diatas 2,5 M’
Pemaketan Jasa Pekerjaan Konstruksi :
Kualifikasi Kecil HPS sampai dengan 2,5 M’
Kualifikasi Menengah HPS 2,5 – 50 M’
Kualifikasi Besar non BUMN HPS 50 M’ – 100 M’
Kualifikasi Besar diatas 100 M’
6. Pasal 25, Terdapat penambahan pasal yang mengatur tentang konsolidasi Paket yang sebelumnya belum diatur; PPK, dapat mengonsolidasikan paket di area kerjanya masing-masing.
7. Pasal 31, Terdapat Penambahan Pasal yang mengatur tentang reviuw perkiraan biaya/ RAB pekerjaan Konstruksi Pagu diatas 100 M’ dan Jasa Konsultan Konstruksi pagu diatas 10 M’ yang harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi.
Untuk APBN mendapat persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementrian/ Lembaga
Untuk APBD mendapat persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
8. Pasal 50, Terdapat Penambahan Pasal yang mengatur Dalam hal Tender menggunakan metode evaluasi sistem nilai atau metode evaluasi harga terendah ambang batas, kriteria evaluasi dan ambang batas harus mendapat persetujuan Pejabat Pimpinan Tinggi.
Untuk APBN mendapat persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementrian/ Lembaga
Untuk APBD mendapat persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi jasa konstruksi
9. Pasal 54, Terdapat Penambahan Pasal yang mengatur tentang Persyaratan Kualifikasi Pengadaan Langsung yang mengacu pada standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung.
10. Pasal 57, Terdapat Perubahan Pasal yang mengatur tentang Persyaratan Metode Pelaksanaan Pekerjaan untuk tender pekerjaan Konstruksi.
Metode pelaksanaan pekerjaan hanya dipersyaratkan untuk Tender pekerjaan yang bersifat kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha besar.
11. Pasal 58, Terdapat Penambahan pasal yang mengatur tentang Penambahan persyaratan Kualifikasi dan Teknis Peyedia untuk pekerjaan Kosntruksi/ tender terbatas dan Jasa Konsultan Konstruksi
Untuk APBN :
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kementrian dan Lembaga
Untuk APBD :
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Jasa Konstruksi dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah.
12. Pasal 61, Terdapat Penambahan pasal yang mengatur tentang Proses pelaksanaan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi melalui Penyedia. Yang sebelumnya belum diatur.
13. Pasal 64, Terdapat Penambahan pasal yang mengatur tentang Dokumen Penawaran Pengadaan Langsung;
Dalam hal Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai total HPS paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), dokumen penawaran yang disampaikan berupa surat penawaran dan penawaran biaya.
Dalam hal Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi dengan nilai total HPS paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dokumen penawaran yang disampaikan berupa surat penawaran dan penawaran harga.
14. Pasal 112, Terdapat Penambahan pasal yang mengatur tentang Rapat persiapan penunjukan Penyedia yang sebelumnya belum diatur yaitu : bukti sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dilaksanakan tanpa menghadirkan personel yang bersangkutan;
15. Pasal 128, Terdapat Penambahan pasal yang mengatur tentang Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Keahlian, Sertifikat Ketrampilan yang sebelumnya belum diatur Sertifikat badan usaha yang disampaikan dalam pembuktian kualifikasi harus berbentuk elektronik.
Sertifikat keahlian dan sertifikat keterampilan yang disampaikan dalam rapat persiapan penunjukan Penyedia barang/jasa harus berbentuk elektronik mulai berlaku untuk pengadaan Jasa Konstruksi tahun anggaran 2021
16. Pasal 129, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap perencanaan atau tahap persiapan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
Tetapi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, masih tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya seluruh kegiatan Jasa Konstruksi.
PERSYARATAN DALAM STANDART DOKUMEN PEMILIHAN YANG MENJADI BAGIAN TIDAK TERPISAHKAN DALAM PERMEN PUPR 14/2020
1. Tentang Pengalaman Perusahaan Jasa Konsultan Kosntruksi Hanya menilai Pengalaman Kerja Sejenis 10 Tahun Terakhir. Pengalaman yang dibuktikan pada saat PQ maka tetap dinilai meskipun tidak disampaikan kembali dalam penawaran.
Pekerjaan Konstruksi :
Kecil :
Pengalaman berdasarkan subklasifikasi/ sejenis
Menengah/ Besar :
Pengalaman berdasarkan subklasifikasi/ sejenis atau lingkup pekerjaan
2. Tentang Personil Manajerial 1 orang untuk masing masing jabatan
Kecil : Pelaksana Ahli/ Petugas K3
Menengah/ Besar : Manager Proyek, Manager Teknis, Manager Keuangan, Ahli K3
3. Tentang SBU
Kecil : Maksimal 1 SBU
Menengah/ Besar : Maksimal 2 SBU
4. Tentang Jangka Waktu Pelaksanaan Bukan Persyaratan yang dikompetisikan
5. Tentang KD, Pengalaman untuk memenuhi KD adalah Pengalaman 15 Tahun terakhir
6. Tentang Pembuktian Pengalaman Untuk Jasa Konsultansi Konstruksi dibuktikan dengan dokumen ASLI:
Kontrak, BAST, Bukti Pembayaran atau Bukti Pemotongan pajak terakhir.
7. Tenaga Tetap, Tidak Menjadi Persyaratan Kualifikasi
Risman Iriyanto menambahkan, bahwa ini merupakan tanggung jawab besar dalam pengelolaan Jasa konstruksi, terutama wilayah Maluku Utara.
Ddengan diskusi seperti ini diharapkan dapat dijadikan sebagai wadah informasi, masukan, serta dorongan dalam memperkuat masyarakat jasa konstruksi, sehingga Langkah perkuatan melalui Peraturan Gubernur dapat menghadirkan sisi penyedia yang baik secara kualitas, sisi pengguna yang transparan dalam pengelolaan serta sumber material alami yang termanfaatkan dengan baik.
Sementara Farid Hasan menjelaskan bahwa untuk menghadirkan ekosistem pengadaan yang baik di Maluku Utara, salah satunya dibutuhkan pelaku pengadaan yang paham akan regulasi, yang adil dalam menerapkan regulasi, yang konsisten dalam mengevaluasi untuk itu wadah diskusi, dialog dan pelatihan sebagai sarana peningkatan SDM Pelaku Pengadaan sangat penting untuk keberlangsungan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Diskusi ini merupakan langkah bijak dalam menyambut hadirnya Permen PUPR 14/2020, yang dimotori oleh Dinas PUPR Malut, dengan menghadirkan DPD IAPI dan BLP Malut, semoga memberikan warna bagi SDM Pengadaan Barang/ Jasa Malut,” kata Ali Mahmud. (rls)