SOFIFI,AM.com – Meskipun wabah Covid-19 berdampak kepada pembangunan Fisik di Maluku Utara (Malut). Namun, PUPR Malut tetap berusaha membangun pembangunan yang telah terkontrak sesuai dengan edaran Mentri Keuangan (Menkeu) Repoblik Indonesia.
Kepala Dinas Pekerjaan Umu dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Santrani Abu Sama menuturkan, terdapat delapan (8) kegiatan DAK Fisik pada tahun anggaran 2020 yang terdistribusi pada bidang jalan senilai Rp. 81.018.091.000 dan Bidang Irigasi Rp. 11.736.613.000.
Untuk Bidang Jalan, Santrani mengaku, semuanya sudah terkontrak dan sudah sesuai dengan arahan seperti edaran Menkeu, sehingga tidak ada penghentian, sedangkan untuk bidang irigasi, terjadi penghentian sesuai SE Menkeu, yakni satu (1) kegiatan irigasi di Wayamli senilai Rp 8 Miliar.
“Total DAK tahun 2020 untuk bidang jalan ada 6 kegiatan senilai Rp. 81.018.091.000 dan bidang Irigasi Rp. 11.736.613.000. Untuk bidang jalan semuanya sudah terkontrak dan sudah sesuai dengan arahan seperti dalam edaran Menkeu, sehingga tidak ada penghentian, sedangkan untuk bidang irigasi, terjadi penghentian sesuai Surat Edaran Menkeu, yakni kegiatan irigasi di Wayamli senilai Rp 8 miliar, “ jelas Santarni Selasa (26/5/2020).
Diketahui, Menteri Keungan RI. Sri Mulyani menerbitkan Surat Edaran Menkeu nomor : S-246/MK.072920 tertanggal 27 Maret 2020 dengan perihal penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020.
Surat Menkeu yang bersifat Segera itu ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Buapati/Walikota se-Indonesia penerima DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, sebagai bagian dari penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Sementara itu, menindaklanjuti Surat Edaran Menkeu tersebut, kepala KPPN Ternate, M. Izma Nur Choironi menyampaikan, pemberhentian yang dimaksud adalah pekerjaan yang sedang dilelang dan yang akan dilelang. Sedangkan yang sudah dikontrakkan tinggal diinput ke aplikasi KPPN dengan nama aplikasinya online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara (OMSPAN), paling lambat tanggal 28 Matret 2020 pukul 04.00 dini hari.
M. Izma juga menjelaskan, untuk Provinsi Maluku Utara secara keseluruhan, pada Dinas PUPR sudah lengkap dan dapat dicairkan pada minggu ke dua bulan April.
“Untuk PUPR sebenarnya sudah lengkap dan bisa dicairkan di bulan April. Minggu ke dua itu sudah bisa dicairkan,” tutup M.Izma. (adv)