TERNATE,AM.com – Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah XI Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat mendesak DPR dan DPD RI untuk segera duduk bersama pemerintah pusat guna mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
“Setelah melaksanakan Pelantikan dan Rapat Kerja Wilayah yang dirangkaikan dengan Symposium Ekonomi Nasional telah merekomendasikan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan sebagai upaya meningkatkan laju percepatan pembangunan di wilayah terpencil dan terluar,” kata koordinator Wilayah XI ISMEI, Dzulkifli Kalla Halang dalm rilis yang diterima aspirasimalut.com, Sabtu (4/4/2020).
Menurutnya, hal ini merupakan jawaban atas ketidakadilan yang dialami oleh Provinsi yang masuk ke dalam gugus daerah kepulauan yakni 8 Provinsi dan 86 Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Rancangan Undang-Undang yang sudah digagas 10 tahun lalu ini sudah dalam bentuk draf dan belum pada pengesahan penomoran undang-undang tersebut,” ungkapnya, sembari menyebutkan dalam Prolegnas tahun 2020 juga sudah masuk secara sah.
Dzulkifli bilang, Indonesia yang memiliki 17.500 pulau bernama maupun belum saat ini tentunya memiliki strategi pembangunan tersendiri maka perlu strategi percepatan pembangunan daerah kepulauan yang maju, sejahtera dan mandiri. (∆)