spot_imgspot_img

PMII Unibrah Aksi Tolak Omnibus Law

SOFIFI,AM.com – Sejumlah Mahasiswa Universitas Bumi Hijrah (UNIBRAH) Maluku Utara yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UNIBRAH, Senin (23/3/2020) pagi menggelar aksi menolak rancangan undang-undang Omnibus Law  di Kampus dan Lampu Merah Galala.

Koordinator Aksi, Julyan menyampaikan, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang di ususlkan pemerintah dianggap merugikan kaum buruh. Dengan membawa Spanduk Penolakan Omnibus Law.

Masa aksi bergerak menyusuri Jalan Lintas Halahera setelah dari Kampus untuk menuju ke Lampu mera Galala dan akan dilanjutkan ke Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara.

Dengan alasan untuk menjaga kepatutan dan ketaatan kepada pimpinan mereka, Polisi membubarkan massa aksi ini ketika sampai pada titik aksi selanjutnya.

Polisi saat berupaya membubarkan massa aksi
Polisi saat berupaya membubarkan massa aksi

Koordinator aksi yang biasa di sapa Jhul itu menyampaikan dalam orasinya di depan masyarakat dan mengajak seluruh massa aksi serta siapapun yang mendengarkan untuk melakukan Penolakan Omnibusla Law yang dikeluarkan oleh Pemeirntah.

“OmnibusLaw yang dikeluarkan pemerintah akan menyengsarakan buruh di Indonesia tambahnya,” tegas Jhul.

Bukan hanya itu, Banyak peraturan perundang-undangan (UU) hendak di pangkas, dirubah, bahkan membuat norma baru yang belum ada di UU sebelumya melalui satu UU sekaligus dengan nama Omnibus Law. Bus Omni ini dianggap menciptakan iklim investasi yang ramah melalui langkah penyederhanaan perizinan, kemudahan persyaratan, dan proses yang dipercepat bagi pelaku bisnis ( Domestik dan Asing) di Indonesia.

“Ada tujuh (7) dalam RUU Omnibus Law yang menjadi sorotan kami,” kata Jhul.

Diantaranya Bidang Agraria, Sektor Ketenagakerjaan, Sektor Pesisir, dan Pulau-pulau kecil, Sektor Pendidikan, Sektor Pertambangan, Sektor Lingkungan ( izin Lingkungan yang dihapus dalam Omnibus Law Cilaka), dan sektor Penataan Ruang.

“Dari penjabaran itu maka kami pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII) menolak dengan keras Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja,” ujarnya.

Tuntutan

1.Topak Omnibus Law

2. Meminta Kepada DPR RI untuk mengkaji ulang dan menghilangkan pasal-pasal yang merugikan

3.Menegaskan kepada pemerintah untuk mencabut seluruh izin perusahaan yang ada di Maluku Utara.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL