TERNATE,AM.com – Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba mengeluarkan 11 instruksi tentang kewaspadaan penularan COVID-19 nomor 2 tahun 2020, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) beserta seluruh ASN.
Hal ini disampaikan oleh kepala Biro Protokoler Komunikasi dan Kerjasama Publik, Mulyadi Tutupoho yang berlangsung di posko gugus tugas penangana COVID-19 di wilayah Maluku Utara, Ternate. Jumat (21/3/2020).
Pertama: Menunda pelaksanaan Perjalanan Dinas ke luar negeri dan keluar daerah.
Kedua: Jikap perjalanan ke luar daerah sangat terpaksa harus dilakukan maka sekembalinya dari daerah terjangkit dilakukan karantina rumah atau tempat karantina yang sudah ditetapkan oleh daerah masing-masing selama 14 hari;
Ketiga: Finger Print dihentikan untuk sementara dan aktifkan
absen manual.
Keempat: Menghentikan sementara kegiatan pertemuan/ acara
yang melibatkan banyak orang;
Kelima: Membatasi aktifitas di luar rumah/ tempat keramaian terkecuali kebutuhan yang mendesak;
Keenam: Menghentikan Sementara Kegiatan/ event mengumpulkan banyak orang.
Ketujuh: Menutup sementara tempat-tempat hiburan;
Kedelapan: Menghentikan sementara apel gabungan di hari senin
dan olah raga bersama.
Kesembilan:Setiap Perangkat daerah terkait ( Gugus Tugas COVID-19) Masing- masing daerah wajib mengawasi dan mergontrol aktifitas belajar mengajar baik di kampus maupun di sekolah;
Kesepuluh: Melaksanakan dengan konsisten dan bertanggungjawab Keputusan Presiden Nomor 7/2020
Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran cOVID-19 di Lingkungan
Instansi Pemerintah Se bagai upaya pencegahan penularan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang melanda berbagai negara dan beberappa
wilayah di Indonesia, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di Lingkup Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Instruksi ini;
Kesebelas: Instruksi ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan pada 16 Market 2020.
“Selain itu Keputusan gubernur Malut nomor: 284/KPTS/MU/2020 tentang
Penetapan status siaga darurat bencana non alam Corona Virus Disease atau COVID-19 yang menetapkan 5,” kata Mulyadi.
Kesatu: Status Penanganan Siaga Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Maluku Utara,
Kedua: Status Penanganan Siaga Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sejak tanggal 19 Marct sid 16 Juni 2020.
Ketiga: Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Discase 2019 (COVID-19) di Provinsi Maluku Utara.
Keempat: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan
ini dibebankan pads Anggaran Pendaputan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
dan/atau Sumber Dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,
Kelima: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dapat
diperpanjang sesuai kebutuhan pelaksanaan di lapangan.
“Keputusan ini mulai diberlakukan pada tanggal 19 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba,” pungkasnya. (∆)