TERNATE,AM.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate melakukan klarifikasi terkait dengan sejumlah pedagang ikan pasar higenis, menggelar aksi buang ikan di depan Kantor Wali Kota Ternate dan Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate.
Karena menyangkut dengan persampahan di dalam pasar higenis, bukan kewenangan Bidang Persampahan DLH malainkan Dinas Prindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.
Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Ternate, Yus Karim kepada media ini, Rabu (18/3/2020) menuturkan, aksi sejumlah pedagang ikan sebenarnya tidak ada sangkutpaut dengan DLH melainkan Disperindag.
“Kalau sampah biasa atau yang di muat dalam kontener itu baru dikerjakan oleh petugas DLH,” ucapnya.
Menurut Yus, aksi pedagang ikan ini ada yang menyuruh mereka melakukan pergerakan, karena informasi yang didaptkan bahwa dibalik dari aksi ini ada petugas Disperindag yang perintahkan mereka.
“Saya tanya salah satu massa aksi, dia bilang ada petugas yang perintahkan kami lakukan aksi,” terangnya.
Hal ini juga, menurut dia, ada pengalihan retribusi Disperindag dialihkan ke BP2RD, sehingga ada ketersinggungan hingga petugas Disperibdag perintahkan para pedagang untuk melakukan aksi.
“Selama ini kan Disperindag yang menangani ditribusi. Tiba-tiba dilakukan peralihan dari Disperindag ke BP2RD, sehingga ada yang konfor-konfor untuk buat aksi,” ucapnya.
“Tapi sudah ada keterangan dari massa aksi, dan nama-nama petugas Disperindag yang tercatat di BPKSDM siap-siap terima nasip,” tutupnya.(∆)