spot_imgspot_img

Bupati Aliong Mus Dikalahkan Kades Samuya

AMBON,AM.com – Diberhentikan dari jabatan kepala Desa Samuya oleh Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. Tak lantas membuat Mahyudin Sinondeng larut dalam duka, dia justru balik melawan orang nomor satu di Kebupaten Pulau Taliabu itu dan akhirnya diputuskan menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Ambon pada Rabu (18/3/2020) kemarin.

“Putusan Perkara No. 40/G/2019/PTUN. ABN telah memenangkan klien kami Mahyudin Sinondeng sebagai penggugat terhadap Bupati Taliabu Aliong Mus sebagai tergugat, terhadap Pembatalan Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu tanggal 1 Juli 2019,” kata Mustakim La Dee, S.H.,M.H dalam siaran persnya.

Mustakim menjelaskan, putusan Majelis Hakim PTUN Ambon dengan jelas menyebutkan, Mahyudin Sinondeng wajib menjabat kembali sebagai Kepala Desa Samuya Periode 2018-2024, meskipun tergugat Bupati Pulau Taliabu melakukan upaya Hukum, karena telah jelas dalam amar putusan hakim PTUN Ambon yang dipimpin majelis, Sanny Pattipeilohy, SH.MH sebagai Hakim ketua, Berdian Shonatha, SH sebagai Hakim anggota 1 dan Cundo Subhan Arnojo, SH sebagai Hakim anggota 2 dan Pieter Resimanuk, S.Sos. SH. MH sebagai panitera pengganti.

“Dan Pembacaan Putusan dibacakan Bergantian oleh ketiga majelis, dan sementara Tergugat Bupati Pulau Taliabu diwakili oleh Kuasanya Jaksa Pengacara Negara serta penggugat diwakili oleh beberapa kuasa hukumnya dari Kantor Law Office Mustakim La Dee, S.H.,M.H & Partners, Mustakim La Dee, S.H.,M.H dan Abd Latif Lestaluhu, S.Hut, S.H.,M.H,” ungkapnya.

Mustakim bilang, putusan hakim PTUN Ambon degan jelas semua dalil gugatan penggugat diKabulkan, dan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus telah nyata salah menerbitkan objek sengketa pemberhentian Kades Samuya yang mana dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan bahwa tergugat dalam menerbitkan objek sengketa tersebut cacat secara prosedural dan cacat secara substansial.

“Dalam amar putusan mengabulkan penundaan pelaksanaan objek sengketa Keputusan Bupati Pulau Taliabu No. 84 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kab Pulau Taliabu, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” jelasnya.

Dalam pokok perkara menyatakan telah batal Keputusan Bupati Pulau Taliabu No. 84 Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 dan mencabut keputusan tersebut, juga memerintahkan kepada Bupati Taliabu untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula sebagai Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu periode 2018-2024.

“Juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sbesar Rp. 750 ribu rupiah,” pungkasnya. (*)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL