TERNATE,AM.com – Sejumlah oknum Aprat Sipil Negara (ASN) yang mengeluarkan kata kata seperti ‘Wartawan jangan rekam’ – ‘Wartawan jangan liput’ – ‘Keluar dulu wartawan’ dan kata kata lainnya yang terekam dalam video viral Wagub Mengamuk saat pelantikan pejabat eselon II kemarin.
Hal ini mendapat kecaman keras dari ketua Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara, Safruddin Ganda yang mengutuk keras oknum ASN tersebut.
“Saya mengutuk keras oknum pegawai Provinsi yang melarang wartawan menjalankan tugas saat liputan wakil gubernur mengamuk,” kecam Safruddin yang biasa di sapa Om Dino itu saat ditemui di kediaman gubernur Malut di Ternate, Selasa (17/3/2020).
Dino bilang, siapapun yang melarang wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dijerat dengan undang-undang nomor 40 tentang tahun 1999 tentang Pers pasal 18 yang memiliki ancaman hukuman kurungan penjara 2 tahun dan denda Rp.500 juta.
“Yang bisa melarang wartawan itu hanya dewan Pers dan organisasi pers seperti PWI dan AJI, selebihnya tidak bisa,” ujarnya. (∆)