Pemprov dan Pemkab Halsel Bahas Dokumen RDTR dan PZ

SOFIFI,AM.com – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) sebagai penjabaran lebih rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), disusun dengan tujuan agar tercipta arahan penataan ruang atau mengarahkan pertumbuhan kawasan sebagai antisipasi terjadinya benturan antar kepentingan dalam pemanfaatan ruang, hingga kedepannya dapat terwujud keharmonisan, kesinambungan dan intensitas penggunaan ruang.

Sebelum disusun menjadi peraturan daerah, RDTR dan PZ harus melewati beberapa tahapan, salah satunya adalah Rekomendasi oleh Gubernur Maluku Utara. Olehnya itu, dilakukan Rapat Pembahasan antara Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) selaku penyusun RDTR dan PZ perkotaan Labuha, bersama dengan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Maluku Utara yang bertempat di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Rabu (11/3/2020).

Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara sebagai sekretariat dari TKPRD. Rapat dilakukan dengan mendengar presentase materi RDTR dan PZ oleh Pemkab Halmahera Selatan yang kemudian akan diboboti oleh TKPRD Provinsi Maluku Utara terkait substansinya.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A Kadir selaku ketua TKPRD Provinsi Maluku Utara menyampaikan bahwa proses Rekomendasi Gubernur terkait dengan RDTR dan PZ Perkotaan Labuha hendaknya dilakukan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diamanatkan oleh UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, RDTR dan PZ.

“Diharapkan pada gilirannya akan memperoleh RDTR yang berkualitas dan bersinergi dengan kebutuhan-kebutuhan yang ada di Provinsi Maluku Utara,” ungkap orang nomor 3 di Pemprov Malut itu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Helmi Surya Botutihe mengatakan, Kabupaten Halmahera Selatan termasuk salah satu dari 57 Kabupaten/ Kota di Indonesia yang mendapat bantuan Teknis (Bantek) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ART) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dalam menyusun RDTR dan PZ kami memperoleh Bantuan Teknis dari Kementerian ATR/BPN RI dalam rangka mendukung sistem Online Single Submission (OSS),” ungkapnya.

Melengkapi pernyataan Sekda Halsel, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Halmahera Selatan, Ramli menambahkan, Halmahera Selatan dipilih mendapatkan Bantek dengan pertimbangan bahwa Kabupaten Halmahera Selatan telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial dan dengan melihat minat investasi yang sangat tinggi di Halmahera Selatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Yerrie Pasilia, ST yang bertindak sebagai moderator mewakili Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara selaku sekretaris TKPRD Provinsi Maluku Utara, pada rapat tersebut menyampaikan bahwa.

“Rekomendasi Gubernur untuk RDTR dan PZ Perkotaan Labuha ini akan segera diselesaikan mengingat target pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang menginginkan agar Perda tentang RDTR dan PZ ini bisa rampung dalam tahun ini juga,” ungkapnya. (∆)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL