SOFIFI,AM.com – Komitmen untuk menjalankan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dinas Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara melakukan kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara, dalam hal pendampingan seluruh kegiatan baik Fisik maupun Non Fisik.
Hal ini dibuktikan saat Kepala Dinas PUPR Malut, Santarani Abusama melakukan kunjungan sekaligus permintaan kerja sama pendampingan seluruh kegiatan Dinas PUPR Malut, di Kantor Ombudsman Perwakilan Malut, Rabu (26/2/2020).
Usai pertemuan dengan Kadis PUPR Malut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Malut Sofyan Ali kepada wartwan mengatakan, dalam pertemuan tersebut untuk mendiskusikan rencana kerja sama antara Dinas PUPR Malut dan Ombudsman Perwakilan Malut.
Dalam kerja sama ini, meliputi pengawasan terhadap barang dan jasa di lingkup Dinas PUPR Malut, terutama proyek yang sifatnya strategis di Provinsi Maluku Utara.
“Dalam rangka kerja sama ini untuk melakukan upaya pencegahan perilaku atau maladministrasi sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan Ombudsman RI melakukan pengawasan dalam pelayanan publik khususnya barang publik,” ujarnya.
Menurutnya, telah disepakati bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan kerja sama. Dia juga meminta, harus melibatkan BPKAD dan ULP karena dua instansi ini memiliki keterkaitan kerja dengan Dinas PUPR Malut.
“Rencananya itu dua minggu ke depan sudah ada penandatanganan kerja sama sesuai dengan tupoksi masing-masing, kalau ombudsman melakukan pengawasan dan pendampingan, mulai dari setiap tahapan pekerjaan sampai hasil pekerjaan,” pungkasnya. (adv).