Reporter: Rusdianto Umagapi
SANANA, AM.com-Perkawinan beda Agama yang dilakukan oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Fredi Prangkuan (FP) hingga kini belum ada kepastian hukum.
Pasalnya, oknum anggota DPRD itu demi mengawini wanita muslim nekat memalsukan identitas agama. Padahal nikah beda agama jelas dilarang dalam agama maupun negara.
Olehnya itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana, meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DPRD Kepsul melalaui Badan Kehormatan (BK) agar secepatnya mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kasus dugaan penistaan Agama yang dilakukan oleh Fredi dari kader Partai Demokrat, saat ini belum punya kepastian hukum yang jelas, sementara masyarakat Sula seraya menunggu hukuman yang selayaknya diterima Fredi melalui hasil proses MUI dan Badan Kehormatan DPR,” kata Ketua Umum HMI Cabang Sanana, Usman Buamona, Senin (24/2/2020).
Dalam penenganan kasus tersebut. Pihaknya menilai, MUI dan DPRD terkesan diam dan saling melempar tanggungjawab. Menurutnya, kedua lembaga yang sama-sama memiliki otoritas dalam menyelesaikan kasus ini, MUI dan DPRD melalui BK harus bekerja sama dalam melakukan investigasi dan identifikasi, agar permasalahan ini secepatnya diselesaikan.
“MUI dan BK segera menggelar rapat bersama untuk mengetahui pasti status hukum yang jelas terkait perbuatan FR,” ungkapnya.
Untuk menjaga stabilitas politik di Sula menjelang pilkada mendatang. Olehnya itu, kasus dugaan pemalsuan identitas agama yang menjadi pembahasan hangat saat ini sudah seharusnya memiliki status yang jelas.
“Kasus ini secepatnya diselesaikan, agar tidak ada kelompok-kelompok tertentu yang kemudian memanfaatkan kasus ini sebagai isu sara atau politik identitas,” harapnya. (∆)