Reporter : Dirman Umanailo
SOFIFI, AM.com– Sindiran wakil bupati (Wabup) kabupaten Halmahera Utara, Muhlis Tapi Tapi dengan menyebut gubernur provinsi Maluku Utara, tidak mengetahui permasalahan tapal batas enam desa, dengan kabulaten Halmahera Barat.
Cibiran Wabup Halut itu, mendapat respon dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Kabag Pengelolaan Perbatasan dan Penataan Kawasan Biro Pemerintahan Setda Maluku Utara, Aldhy Ali.
Aldhy kepada wartawan, Rabu (19/2/2020) menilai, wakil bupati Halmahera Utara, salah berpendapat terkait dengan input atau masukan dari para stafnya sehingga mengeluarkan statement yang keliru.
Berita Terkait : Wabup Halut: Gubernur Tara Tau Masalah
Aldhy menjelaskan, pasca diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 60 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Halmahera Barat dengan Halmahera Utara, ada sebagian cakupan desa di kecamatan Kao Teluk kabupaten Halmahera Utara, khususnya di 4 Desa (Akelamo,Tetewang, Gamsungi dan Bobaneigo) yang masuk wilayah administrasi Halmahera Barat.
“Sehingga cakupan sebagian desa yang masuk wililyah administrasi Halmahera Barat tersebut tidak bisa dilayani oleh ke 4 desa induk Kecamatan Tao Teluk tersebut karena sebagian wilayah desanya telah menjadi wilayah Administrasi Halmahera Barat,”terangnya.
Karena menurut Aldhy, sangat keliru kalau wakil Bupati, Mukhlis menyampaikan pertemuan gubernur dengan Mendagri itu membuat masalah baru.
“Justeru pertemuan tersebut sebagai tindaklanjut Permendagri dan Gubernur ingin memastikan terjaminnya pelayanan dasar bagi masyarakat sebagian wilayah 4 desa yang masuk kabupaten Halmahera Barat itu bisa terpenuhi, kemudian menjamin hak hak konstitusi warga dalam Pilkada,”paparnya.
Dikatakan, wakil bupati selaku mantan Komisioner KPU pasti mengetahui bahwa pendataan DPT Pemilu oleh KPU itu by name dan by adress, sehingga cakupan sebagian wilayah desa tersebut tidak bisa di administrasikan ke wilayah Halut karena telah jelas garis batas administrasi kedua Kabupaten serta kodefikasinya.
“Kami minta Pemda Halut agar bisa menghargai kesepakatan kesepakatan yang telah di tanda tangani. Jangan didokumen bicara lain tapi di media bicara lain,”tandasnya.