Berita Sebelumnya : http://www.aspirasimalut.com/2020/01/21/berharap-dbh-14-kegiatan-pemprov-maluku-utara-batal-tender/
Reporter : Dirman Umanailo
SOFIFI, AM.com–Terkait dengan 14 item kegiatan di Tahun 2019 tidak bisa dilakukan tender, lantaran ada pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Sehingga di Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Provinasi Maluku Utara akan serahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar 14 kegiatan tersebut entah dicantumkan dalam DBH, APBD, atau DAK.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, kepada wartawan, Rabu (19/02/2020) menjelaskan, DBH Tahun 2019 yang dialokasikan tidak sesuai dengan dana yang diterima karena di Tahun 2017 terdapat kelebihan DBH yang diberikan kepada Pemrov, sehingga DBH tahun kemarin terjadi pemotongan dari Pemerintah Pusat.
“Dengan pemotongan itulah, membuat 14 kegiatan yang memakai DBH tidak bisa tender, karena dananya tidak cukup,”ucapnya.
Namun, di Tahun ini sudah tidak ada lagi pemotongan dari pemerintah pusat. Maka 14 kegiatan ini akan dilakukan tender kembali sesuai dengan anggaran yang dimiliki. Dan 14 kegiatan ini, pihak Pemrov akan kembalikan kepada OPD masing-masing yang melakukan tender. Hal ini juga disampaikan dalam pertemuan dengan OPD lingkup Pemrov.
“Terserah dari OPD tersebut, apakah item kegiatannya di pakai anggatan DBH, APBD, atau DAU, kalau DAK itu sudah pasti, asalkan peresentasinya harus sesuai,”pungkasnya.