Reporter : Rusdianto Umagapi
SANANA, AM.com–Spanduk yang dibentangkan warga desa Kawata, kecamatan Mangoli Utara Timur, kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dengan tegas tertulis ‘Kawata Menolak Menjadi Penyelenggara Pemilu Di Tingkat PPS, Panterlih, KPPS, dan menolak KPU Datang di Kawata, beredar di media sosial (Medsos) dan menjadi perbincangan hangat netyzen.
Ketua Network For Indonesia Demokratic (Netfid) Kepsul, Fahrul Pora mengatakan, sikap masyarakat desa Kawata yang tidak ingin terlibat sebagai penyelenggara pemilu di Pilkada tahun ini, merupakan satu ancaman serius yang harus segera disikapi oleh lembaga Penyelenggara Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu.
“KPU dan Bawaslu segera berkordinasi dengan pihak keamanan agar segera menyikapi masalah tersebut, apalagi sikap yang ditunjukan oleh Masyarakat Kawata itu, disampaikan langsung oleh Pj Kepala Desa setempat,” kata Ul sapaan akrabnya saat di temui, Senin (17/2/2020).
Menurutnya, hal ini tidak bisa dianggap enteng, sebab itu bagian dari api dalam sekam, yang akan membesar ketika datang waktunya, untuk itu KPU dan Bawaslu segera bertindak cepat, sebab masalah yang terjadi di Kawata, karena ulah KPU dan Bawaslu.
“Pilkada merupakan amanat konstitusi yang harus di jaga oleh semua pihak, hingga itu, selaku lembaga pemantau pemilu, agar lebih responsif dengan setiap permasalahan yang muncul, terutama pada masalah yang akan mengancam keberlangsungan pelaksanan Pilkada,” pintanya.