spot_imgspot_img

Bawaslu Tak Tahu Anggotanya Terdaftar di Parpol

Reporter: Rusdianto Umagapi

SANANA, AM.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), tidak tahu anggotanya yang bernama Riki Rasid terdaftar dalam satu Partai Politik (Parpol).

“Kami tidak tahu kalau Riki Rasid ini namanya terdaftar di salah satu Partai Politik, yaitu Partai Amanat Nasioanal,” kata Ketua Bawaslu Iwan Duwila, Kamis (13/2/2020).

Sejauh ini, dari Bawaslu belum memanggil pihak yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi.  Bawaslu masih menunggu laporan dari masyarakat.

“Kami masih menunggu laporan dari masyarakat baru kita tindaklanjut. Kemarin sudah ada yaang datang melapor, terus kami memberikan formulir untuk diisi, tetapi sampai sekarang mereka belum mengembalikan,” katanya.

Iwan menjelaskan, setelah formulirnya diberikan kembali di Bawaslu baru ditindaklanjuti lewat undangan klarifikasi, untuk diberikan kepada Riski Rasid.

“Kalau formulirnya kami sudah terima, baru kami memanggil Riki Rasid dan salah satu dari pengurus partai PAN, untuk diminta klarifikasi dan kalau terbukti Riki Rasid pengrus partai, ini yang jadi problem. Tetapi kalau laporannya kita sudah tolak, maka akan legister kembali sebagai temuan, baru bisa memanggil yang terkait untuk meminta klarifikasi,” jelasnya.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yuni Yuningsi Ayuba mengatakan kalau Sistem Inforamai Partai Politk (Sipol) di KPU tidak ada pengurus partai yang berada di tingkat Kecamatan.

“Sipol KPU untuk Kabupaten itu tidak ada nama pengurus partai Kecamatan, yang ada hanya tingkat Kabupaten. Tetapi Di Portal itu coba di cek pasti ada,” paparnya.

Diketahui, Riki Rasid sebagai Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), juga sebagai fungsionaris pengrus Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan Sanana Utara. (*)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL