spot_imgspot_img

Bawaslu Sebut 4 Daerah Rawan ASN Berpolitik Praktis

TERNATE,AM.com – Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara mencatat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Malut yang melibatkan diri dalam politik praktis ada empat Daerah diantaranya, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Halmahera Timur. Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, kepada Wartawan, Kamis (13/2/2020).

Muksin mengaku, menjelang pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di delapan Kabupaten/Kota, tercatat ada empat daerah yang dominan ASN melibatkan diri dalam Politik Praktis yakni, Kota Ternate, Tikep, Halsel, dan Haltim. Sedangkan Daerah yang tidak terlalu dominan pelanggaran ASN diantaranya, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Taliabu, Halmahera Utara, dan Halmahera Barat.

Namun, Muksin menuturkan, saat ini sudah ada pelanggaran terhadap ASN melalui laporan dari Bawaslu diempat Kabupaten/Kota yang telah disebutkan.

Meskipun belum belum ada penatapan resmi dari KPU Malut, tetapi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Maka dari itu, para ASN tidak diperbolehkan menyukai atau like, komentar, foto bersama kandidat, dan pernyataan dukungan, dalam Facebook.
Hal ini juga termuat dalam Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, terkait dengan pasal tersebut bahwa ASN melibatkan diri mengikuti Politik Praktis bisa dipidana.

“Jadi arah teman-teman Bawaslu yang berada di Kabupaten/Kota saat ini masih dapat melakukan proses penanganan pelanggaran yang sifatnya etis sehingga ada langkah upaya efek jerah bagi ASN,” ungkapnya.

Menurut Muksin, putusan KASN terkait dengan ASN yang terlibat dalam politik praktis terlalu lemah karena putusan hanya menyebutkan pelanggaran moral. Bagi dia, seharusnya KASN dalam putusannya harus menurunkan pangkat, menghentikan kenaikan pangkat, atau diberhentikan dari ASN.

“Putusan itu kan belum pernah dikeluarkan oleh KASN. Kemarin kami juga mempertanyakan, sebetulnya harus ada langkah berani dari putusan KASN, jikalau laporan Bawaslu sudah mencukupi bukti, kemudian itu mengarah pada tindakan netralitas, ya harus di putuskan seberat-beratnya, jangan hanya sanksi moral, karena kenapa, sangsi moral ini kan tidak membawa efek jerah bagi ASN,” tegasnya.

Menurutnya, jikalau sudah ada penetapan pasangan calon pada 8 Juli 2020, jika ASN tetap melakukan postingan dengan pasangan calon, maupun like dan komen di Facebook, dengan tegas Bawaslu akan menindak lanjuti ke arah pidana dan bukan lagi pada kode etik ASN.

“Bawaslu berharap hal ini harus dihindari dengan sikap, bahwa Walikota dan Bupati (Petahana) kemudian Sekretaris Daerah sebagai pembina kepegawaian yang semestinya memberikan arahan kepada ASN agar tidak terlibat secara langsung dalam politik praktis,” pungkasnya. (∆)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL