Reporter: Rusdianto Umagapi
SANANA, AM.com– Pelanggaran kode etik oleh Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sulabesi Barat, diberikan sanksi peringatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
Ketua Bawaslu Kepsul, Iwan Duwila kepada wartawan mengatakan, pelaanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Panwascam Sulabesi Barat, Akbar Takim akan diberikan sanksi peringatan. Untuk mekanisme pelanggaran kode etik Bawaslu sudah ditindaknlanjuti dengan memberikan undangan klarifikasi.
“Kan yang bersangkutan setalah lolos dari Panwascam itu belum di Bimtek, terkait dengan tugas dan fungsi sebagai Panwas kecamatan, kemudian hasil klarifikasi dia (Akbar) mengakui bahwa dia akan tidak lagi ulangi. Karena dia juga tidak sadar kalau yang dilakukan itu sebuah pelanggaran. Jadi ini kami berikan sanksi peringatan saja. Namun dari aspek sumber daya manusia, Bawaslu masih melakukan pembinaan secara lembaga,” kata Iwan di ruang kerjanya, Rabu (12/02/2020).
Iwan menegaskan, untuk persoalan ini diberhentikan atau memberikan peringatan kepada yang bersangkutan itu kembali kepada hasil klarifikasi. Nantinya, keputusan Bawaslu tidak bisa diinterfensi oleh pihak manapun.
“Karena diluar sana ada kepentingan, tidak tahu kepentingan apa, kita tahu. Banyak hal atau kepentingan yang diluar sana, ada saling menjatuhkan, makanya kami juga tidak bisa harus terpengaruh dengan stigma tertentu atau kepentingan-kepentingaan di luar,” katanya.
Untuk diketahui, sanksi peringatan yang diberikan Bawaslu lantaran memberikan like dan dukungan kepada salah satu kandidat bakal calon bupati kepsul, yang juga incumbent pada postingan atas nama Bung Bella. (^)