Reporter : Rusmin Umagapi
TALIABU, AM.com–Peran penting Badan Permusyawaratan Desa (BPD), salah satunya melaksanakan fungsi pengawasan jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa. Pelaksanaan peran dan fungsi pengawasan pengelolaan Dana Desa (DD) oleh BPD dapat dilaksanakan maksimal pada tahun 2020 ini. Seluruh Kepala Desa (Kades) dapat menyerahkan dokumen menyerahkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada BPD. Demikian, ditegaskan Inspektur Inspektorat kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Gesberd Tani.
Menurut Gesberd, kurangnya kontrol penggunaan Dana Desa oleh BPD sebagai fungsi pengawasan, lantaran tidak memegang dokumen APBDes. Padahal, jika fungsi pengawasan itu berjalan baik. Maka, seluruh pelaporan dan pertanggungjawaban tidak akan ada masalah, dan penggunaan anggaran terkontrol sesuai peruntukkannya.
“Jangan ada lagi di 2020 ini yang dokumen APBDes-Nya tidak dipegang oleh BPD. Karena BPD harus melakukan fungsi pengawasan, jangan sampai ditanya tentang pembangunan Desa tidak ditahu BPD tapi tunjangan tiap bulan ambil,”ungkap Gesberd kepada wartawan, Senin (10/02/2020).
Sehingga itu, ia menghimbau agar seluruh Kades di wilayah Pulau Taliabu dapat membagikan APBDes kepada BPD dan dikontrol dengan baik maka potensi kerawanan korupsi, penyalahguaan dan atau penyelewengan Dana Desa maupun ADD ditingkat desa dapat tercegah sehingga berdampak terhadap peningkatan pembangunan.
“Kalau fungsi kontrol BPD dia berjalan bagus maka saya sangat yakin, bahwa potensi untuk terjadi penyelewengan di desa itu kecil. kalaupun ada kesalahan maka itu adalah persoalan administrasi dan masalah sumberdaya di desa yang kecil,”jelasnya.