Reporter : Rusdianto Umagapi
SANANA, AM.com–Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), diduga telah meloloskan oknum anggota Partai Politik (Parpol) sebagai Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan bahwa, diduga kuat status Riki Rasid yang saat ini sebagai anggota Panwascam Sanana Utara, juga masih aktif sebagai fungsionaris pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor : PAN/A/27.09/Kpts/K-S/11/II/2017 tentang susunan kepengurusan DPC PAN Sanana Utara 2015-2020.
Lolosnya Riki Rasid sebagai Panwascam Sanana Utara ini, mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga Kajian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM-NU) Kepulauan Sula, Amirudin SA Ahmad, Senin (10/2/2020).
Ia menyebutkan, Bawaslu sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu, khususnya di Kepsul, harus profesional.
“Jangan seperti ini, masa anggota Parpol yang jelas-jelas namanya tedaftar di partai politik di loloskan sebagai Panwascam,” ujarnya, sambari berharap agar proses pergantian Panwascam Sanana Utara secepatnya di laksanakan.
Lanjut dia, ini membuktikan Bawaslu Kepsul tidak profesional, dalam melakukan perekrutan atau seleksi calon Panwascam sebagai lembaga pengawasan Pemilu.
“Dengan adanya persoalan ini, sehingga dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu, untuk membuat terang masalah ini,” tegasnya.