spot_imgspot_img

Terkuak, Kades Nahi Diduga Gelapkan Dana Desa 300 Juta

 

Reporter : Rusdianto Umagapi

SANANA, AM.com-Banyak jalan menuju roma, banyak pula cara untuk mengumpulkan pundi-pundi kekayaan. Begitu lah, cara untuk memperkaya diri sendiri salah satu kepala desa (Kades) Kecamatan Sulabesi Barat (Sulbar), Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Betapa tidak, Kepala Desa (Kades) Nahi diduga telah memperkaya diri sendiri dengan cara memalsukan tanda tangan, Bendahara Desa, Pelaksana Teknis Bendahara Desa (PTBD) dan pekerja (tukang) dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016.

Terendusnya dugaan penggelapan anggaran kurang lebih sebesar Rp 300 juta. Ini terungkap, setelah masyarakat Desa Nahi melakukan pertemuan untuk mempertanyakan anggaran pembangunan drainase.

Kepada wartawan, Ardi Umafagur mewakili masyarakat Desa Nahi, mengatakan terdapat keganjalan LPJ Pemerintah Desa Nahi pada tahun anggaran 2016. Dimana, ditemukan ketidaksesuian laporan realisasi anggaran dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Padahal, lanjut Dia, kepala desa Nahi, Arham Buamona diduga keras telah melakukan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen LPJ.

“Ditemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan di setiap kwitansi dalam dokumen LPJ. Misalnya, tukang hanya terima dana hasil pekerjaan sebesar Rp 10.000.000, untuk pekerjaan drainase 100 meter dengan upah per meter dibayar Rp 150.000. Jadi seharunya total yang harus dibayar sebesar Rp 15.000.000, tapi dibayar hanya 10.000.000. Namun, dalam dalam kwitansi LPJ itu ditulis 120 juta,”Ungkap Ardi kepada media ini, Minggu (02/02/20).

Dia menyebutkan, untuk memuluskan aksinya, Kades memalsukan semua tanda tangan tanpa sepengetahuan Bendahara, PTBD dan pekerja.

“Mereka semua jadi korban. Ini sudah dikonfirmasi ke yang narasumber, mereka tidak tahu nilai kontrak itu, karena tidak pernah tanda tangan dengan nilai yang tertera dalam LPJ itu,”beber dia.

Dikatakan, kuat dugaan pemalsuan LPJ penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2015, 2017 dan 2018 juga tidak beres atau adanya mark up anggaran. “Kami menduga selalu terjadi pemalsuan dokumen LPJ Desa Nahi hingga hari ini,”tudingnya.

Disebutkan juga, sebelumnya, pada tahun 2015 lalu. Arham Buamona juga melakukan pemalsuan tanda tangan mantan Sekretaris Desa Nahi, Fahri Bilmona. Padahal, kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Kepsul, namun tidak diproses hukmm.

“Karena merasa tidak diproses hukum, makanya Kades berani memalsukan tanda tangan dalam kwitansi pembayaran dan pemalsuan dokumen LPJ. Ini bisa dilakukan karena Pemda dan pihak penegak hukum Kepsul tidak serius jika ada laporan masyatakat,”tukasnya.

Sehingga itu, masyarakat desa Nahi meminta kepada Bupati Kepulauan Sula agar segera memberhentikan Arham Buamona. Selain itu, masyarakat juga berharap agar Kapolres Kepulauan Sula dan Kepala Kejaksaan Negeri Sanana untuk segera dilakukan penyelidan dan penyidikan dugaan pemalsuan tanda tangan di Desa Nahi.

“Sangat berharap agar proses hukum jalan, baik Polres maupun Kejari Sanana. Karena sebelumnya juga, masyarakat sudah hearing dengan Sekda dan saat ini sudah dilaksanakan audit oleh pihak Inspektorat,”tutupnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL