spot_imgspot_img

Komisi III Setujui Aliran Dana Pembangunan Masjid An Nur Disidik

Reporter : Rusdianto Umagapi

 

SANANA, AM.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) provinsi Maluku Utara, akhirnya menyerah setelah didesak warga masyarakat desa Pohea untuk dilakukan penyelidikan (sidik) anggaran pembangunan Masjid An-Nur oleh aparat penegak hukum (APH).

Pasalnya, pembangunan Masjid An-Nur sejak tahun 2015 hingga tahun 2019 dengan menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp4 miliar tak kunjung selesai. Bahkan, kuat dugaan pekerjaan pembangunan Masjid Raya Pohea ini tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Untuk menjawab tuntutan masyarakat, Ketua Komisi III bersama Aliansi Masyakat Desa Pohea bersepakat untuk dilakukan proses penyelidikan oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

Ketua Komisi III, Lasidi Leko menyampaikan, bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perwakilan ppo povinsi Maluku Utara, untuk dilakukan audit antarainvestigasi.

“Tahapan koordinasi saya dengan BPK, sudah selesai dan sudah sepakat kalau, BPK akan melakukan investigasi lapangan, karena terkait dengan pembangun masjid An-Nur, tidak ada temuan dari BPK RI,”kata Ketua Komisi III pada saat hearing tertutup bersama masa aksi, Kamis (30/1/2020).

Meski demikian, lanjut Lasidi, BPK sudah siap untuk melaksanakan investigasi dugaan kerugian negara atas pembangunan masjid An-Nur untuk dilakukan audit investigasi.

“Masalah ini sudah ada titik temu, dan akan menngggu hasil Namun, persoalan bahwa kasus ini ke rana hukum, kami dari DPRD tidak bisa membawa kasus ini ke rana hukum, karena kode etik, kalau kita bersama dan masyarakat, sama-sama ke Penegak hukum itu mari kita pergi,” katanya.

Sementara masa aksi yang ikut hearing bersama Komisi III, memaksa untuk DPRD secepatnya, mebentuk timpansus angket atau panitia kerja (Panja) terkait permasalah pembangunan mesjid An-Nur Desa Pohea.

“DPRD harus mendampingi perwakilan masyarakat desa Pohea, untuk melaporkan dugaan indikasi korupsi pembangunan mesjid ke penegak hukum,” beber Ketua Aliansi Masyarakat Desa Pohea Riyanto Kaunar.

Kemudian, mereka meminta kepada DPRD untuk berkoordinasi dengan Sekertaris Daerah (Sekda), untuk memvasilitasi BPK perwakilan Provinsi Maluku Utara, yang masi berada di Sula, agar perwakilan dari masyarakat desa pohea, dapat bertemu dan menyampaikan permasalahan masjid untuk di audit.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL