spot_imgspot_img

LAKPESDAM-NU Tuding Bawaslu Kepsul Lindungi Panwas Sulbar

Reporter: Rusdianto Umagapi

SANANA, AM.com– Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM-NU) Kepulauan Sula tuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) lindungi Ketua Panwascam Sulabesi Barat (Sulbar) inisial AK alias Akbar.

Tudiangan ini berdasarkan pada sikap Bawaslu Kepsul yang super cuek dan tertutup atas pelanggaran kode etik, yang dilakukan oleh oknum panwascam, yang menyatakan dukungannya lewat kolam komentar dan memberikan like kepada salah satu bakal calon bupati lewat kampanye media sosial akun fecebook atas nama Bung Bela.

Pada postingan itu, merupakan pernyataan dukungan  terhadap bakal calon bupati 2020 yang merupakan petahana di Sula,H  Thes.

Parahnya, beberapa hari yang lalu telah di layangkan surat oleh LAKPESDAM-NU Kepulauan Sula Dengan Nomor 032 PC.LAKPESDAM-NU.KEPSULA.A-1/2020 Tertanggal 20 Januari 2020. Namun hingga kini pihak LAKPESDAM-NU, tidak pernah mendapatkan konfirmasi balik atas laporan tersebut.

“Jika terbukti Bawaslu melindungi oknum tersebut, maka kami akan meminta kepada Bawaslu Provinsi dan DKPP Provinsi Maluku Utara untuk segara menertibkan Bawaslu Kepulauan Sula yang saat ini menurut saya mereka lemah sahwat bila perlu di tindak tegas karena ini merupakan Integritas daripada suatu lembaga,” ucap Ketua LAKPESDAM-NU Kepsul, Amirudin SA Ahmad, Selasa (28/1/2020).

 

Kata dia, tidak perlu saling melindungi karena apapun yang terjadi dalam Pemilukada nanti, sikap independen dan integritas yang perlu dijunjung tinggi oleh Lembaga penyelenggara pemilu seprti komisioner Bawaslu dan komisioner KPU.

“Agar jadilah wasit dan panitia yang baik terhadap para petarung di lapangan. Kemudian yang perlu saya pertegaskan lagi jangan mencoba melirik dan bermain mata dengan para pemain,” ujarnya sembari menegaskan  apa yang sampaikan ini tidak main-main.

Sebab surat yang dilayangkan secara resmi atas nama Lembaga, dan itu terbukti melanggar kode etik, bagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dan Pengawas Tempat Pengumutan Suara.

Sementara Ketua Bawaslu Iwan Duwila sampai sekarang tidak dapat di konfirmasi sehingga berita ini diterbitkan. (∆)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL