SOFIFI,AM.com – Dua perusahaan pertambangan PT. Karya Siaga Blog Satu dan PT VPN mengklaim wilayah pertambangan di Halmahera Tengah. Sehingga hal ini menunggu rekomendasi dari Ombudsman untuk membenarkan masalah tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Malut, Nirwan MT Ali kepada Wartawan, Senin (27/1) menuturkan, pertemuan dengan Kepala Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dengan Kepala Dinas PMPTSP Se-Provinsi Maluku Utara, untuk membahas terkait dengan penguatan kelembagaan PMPTSP secara Nasional, dan membahas persoalan perusahaan yang terjadi di daerah.
Dia mengaku, masalah yang terjadi di Perusahaan pertambangan Halmahera Tengah, karena sering terjadi gangguan jaringan internate dan listrik, ini yang menjadi kendala terhadap investasi di Malut. Begitu juga dengan, masalah dokumen yang belum ditandatangani oleh Bupati Halteng terkait dengan izin lingkungan untuk perusahan tambang PT. Karya Siaga Blog Satu milik Beni Laos dengan PT VPN tentang batas wilayah.
Namun, informasi yang didapatkan bahwa PT VPN yang menerobos ke Wilayahnya PT Karya Siaga Blog Satu. Tetapi hal ini sudah ditangani oleh Ombudsman, sehingga pihaknya menunggu rekomendasi dari Ombudsman. Karena Bupati Beni Laos mengeluarkan izin pertama adalah Luas Utara (LU) bukan Luas Selatan (LS).
“Kami tetap menunggu komando dari Ombudsman,” terangnya.
Dia menambahkan, sedangkan, masalah periznan PT. Harita Grup, sebenarnya, lanjut dia, itu adalah hasil tindaklanjuti pertemuan di Jakarta untuk melengkapi dokumen agar bisa diklarifikasi terkait dengan kekuranagan dokumen di pusat. (^)