Reporter: Rusmin Umagapi
TALIABU, AM.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), menegur 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Adidas La Tea saat di konfirmasi mengungkapkan, dugaan pelanggaran tersebut bermula dari salah satu akun media sosial (Facebook) bernama Gazza Mieza Pora yang mem-posting salah satu Kandidat Bakal Calon Bupati Pulau Taliabu Tahun 2020, usai di-posting kemudian ada yang like dan komentar postingan tersebut.
“Yang memosting nama akun facebooknya adalah GAZZA MIEZA PORA, sementara yg memberikan like yakni 4 orang ASN dengan inisial ST (Kaban), KD (Kepala Seksi), SU (Kabid) & FK (pegawai pada salah satu OPD). ke 4 orang ASN tersebut bekerja pada lingkup Pemda Pulau Taliabu,” jelas Adidas, via pesan Whatsapp, Minggu, (26/01/2020).
Ia menambahkan, usai menemukan dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya langsung memanggil oknum ASN yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Bawaslu sudah memanggil 4 orang ASN tersebut untuk dimintai keterangan. Namun, yang hadir hanya 2 ASN dan 2 ASN tidak hadir,” ujarnya.
Bagi yang hadir, pihaknya langsung meminta yang bersangkutan membuat Surat Pernyataan agar tidak like dan komentar atau posting bakal calon/calon kepala daerah pada pilkada 2020. sementara, yang tidak hadir juga diberikan peringatan agar tidak melakukan hal yang sama pula.
Saat disentil terkait sanksi yang bakal dikenakan oleh oknum ASN tersebut, Adidas menjelaskan bahwa hal itu Masih dugaan pelanggran, sehingga yang bersangkutan dipanggil untuk dilakukan investigasi.
“Berdasarkan hasil investigasi maka kami me-warning yang bersangkutan dengan membuat surat pernyataan,” tegasnya. (∆)