Reporter : Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate di Tahun 2020 semakin tegas untuk menjelankan Peraturan Daeah (Perda). Hal ini ditegaskan agar ketertiban atau kenyamanan masyarakat bisa ditegakan dengan baik.
Kasat Sat Pol PP Kota Ternate, Fandy Mahmud saat dikonfirmasi oleh media ini, Kamis (9/1/2020), mengaku, penegakkan Perda harus dijalankan lebih maksimal berdadarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya, terutama Pedagang Kaki Lima, Miras, tempat usaha yang belum perpanjang Izin.
“Dan ini sudah dilkukan di Tanggal 1 Januari sampai seterusnya, sesuai dengan Perda yang berlaku,”tuturnya.
Terkait dengan Pasar Hiegenis yang masih terbengkalai, menurut dia, hal tersebut kembali ke masing-masing Dinas, karena mereka mempunyai tanggungjawab dalam pelaksanaan tugas.
“Satpol PP bisa membekap, asalkan ada permintaan dari Dinas tersebut, sesuai dengan penegakan Perda,” tutupnya.