Reporter : Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com–Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Maluku Utara resmi melayangkan surat ke gubernur Provinsi Maluku Utara, KH. Abdul Ghani Kasuba, terkait masalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dan kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Hal ini dikatakan langsung ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, Kamis (9/1/2020).
“Kami secara resmi sudah melayangkan surat kepada Gubernur agar melakukan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tikep dan kabupaten Halbar,”ungkap Muksin.
Ia menuturkan, apa yang disampaikan Sekretaris Pemerintah Provinsi Malut, Adni Batalifu, sudah sangat tepat. Pasalnya, Sekprov adalah mantan Pegawai Kemendagri, sehingga dia paham betul soal dinamika NPHD. Berdasarkan pernyataan Sekprov di media, maka Bawaslu layangkan surat ke gubernur.
Meskipun demikian, pernyataan Sekprov berbeda pendapat dengan gubernur Malut Abdul Gani Kasuba soal anggaran NPHD. Namun sambung Muksin, pihaknya tetap berpatokan dengan pernyataan Sekprov karena sesuai dengan tata cara pengelolaan dana hibah kepada penyelengara Pemilu.
Muksin menjelaskan, gubernur adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Sehingga itu, gubernur harus bertanggungjawab terlaksanannya proses Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah pemerintahannya, yakni provinsi Maluku Utara, dan gubernur tidak boleh lepas tangan terkait dengan penganggaran Pilkada, karena sukses dan tidaknya itu kewajiban Gubernur.
“Kalau dua daerah ini, jika tertunda Pilkada, pastinya Gubernur juga disalahkan, apalagi dia adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat,”tandasnya.
Selain itu, Muksin mejelaskan cara evaluasi NPHD yaitu, harus dilihat dari APBD 2020 disesuaikan dengan NPHD yang sudah ditandatangani.
“Kami mengirim surat itu, telah cantumkan dengan NPHD yang ditandatangani, agar bisa diketahui nominalnya berapa ? Di APBD induknya berapa ? Agar evaluasinya tinggal dikembalikan supaya bisa selesai,”pungkasnya.