Reporter : Rusdinato Umagapi
SANANA, AM.com–Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) geram Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak bisa dihelat Desember 2019 lalu.
Kenapa tidak, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan lalau, Komisi I bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, serta Kadis BPMD telah menyepakati, bahwa tahapan pilkades, bakal dilaksanakan Desember 2019 lalu. Namun tidak terlaksana.
Ketua Komisi I DPRD Kepsul, M Natsir Umasangaji, kepada aspirasimalut.com, Kamis (2/1/2020) mengatakan, pilkades saat ini, sudah tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan tahapan regulasi dan sosialisasi serta urusan lannya. Tetapi nampaknya, pemda mengabaikan hasil rapat yang suda disepakati.
“Sehingga itu dalam waktu dekat kami akan memanggil Pemda dengan hak interplasi DPRD, tidak hanya itu kami juga akan membentuk panitia husus hak angket untuk menemukan kebijakan dan peraturan yang bertentangan dengan UU terkait penundaan pilkades,” bebernya.
Kata M Natsir, terhambatnya pilkades, Komisi I dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemedagri) tentang alasan penundaan pilkades oleh Pemda kepsul.
“Waktu dekat ini, kita akan konsultasi kepada pihak kemendagri, terkait pilkades lagi, Tadi diruang Komisi I saya dan teman-teman telah memabahas soal pilkades dan yang jelas kita tidak diam,” jelasnya.
Bukan hanya itu, dalam bulan ini, ia akan mendesak Pemda untuk segera mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tahapan Pilkades berdasarkan Rapat dengar Pendapat (RDP).
“Dalam bulan ini, berdasarkan RDP dengan pemda, kami akan mendesak pemda untuk segera mensosialisakan PERBUP, karena hal tehnisnya ada disitu,” pungkasnya.